Indeks Resiko Bencana Tuban Urutan ke-23 se-Jatim, Apa Artinya?

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Indeks Resiko Bencana (IRB) Kabupaten Tuban saat ini 144 poin. Poin tersebut berarti, Tuban ada di urutan ke-23 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. 

Penurunan IRB di 2023 menjadi mimpi besar dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban. Hal itu, sesuai dengan visi misi Bupati Tuban. Sebab, jika IRB suatu daerah rendah, maka daerah tersebut masuk kategori layak huni. 

Untuk mencapai itu, ia menegaskan perlu tercapainya beberapa hal seperti meningkatkan kapasitas daerah dengan terpenuhinya dokumen-dokumen kebencanaan. 

"Dari 5 dokumen kebencanaan yang dipersyaratkan, pada 2022 kita sudah memiliki 2 dokumen," ujar mantan Kadis PRKP Tuban dikutip dari situs Tubankab, Minggu (15/1/2023). 

Baca juga:

324 Rumah di Gresik Rusak Pasca Bencana Puting Beliung, Dua Desa Ini Paling Parah

Sudarmaji menambahkan, dua dokumen penting tersebut yakni Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB). Pihaknya juga perlu meningkatkan kapasitas SDM Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) melalui kerjasama antarlembaga yang bergerak di bidang penanggulangan bencana.

Dia menegaskan, bahwa urusan bencana bukan hanya tugas dari BPBD melainkan tugas bersama. Setidaknya ada lima unsur penting yang juga harus ikut serta mengurangi resiko bencana di Tuban. 

Unsur yang dimaksud yakni, pemerintah mencakup pusat, daerah, kecamatan hingga desa. Kedua, unsur masyarakat. Lalu yang ketiga, unsur perusahaan. Keempat yakni unsur akademisi dan terakhir yaitu keterlibatan media. 

"Kelima unsur komponen ini harus berkontribusi, itu yang ingin kami wujudkan di Kabupaten Tuban, semua bersinergi dengan baik," tegas Kalaksa BPBD Tuban. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS