Puluhan Tahun Dihuni, Tanah Warga Tuban Diklaim Milik Negara Tanpa Kejelasan

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com – Warga lingkungan Jarkali Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban saat ini diambang ketidakpastian dikarenakan pemukiman yang mereka huni selama ini berstatus tanah negara.

Bingung harus berbuat apa mungkin itu yang dirasakan Yono (58) warga lingkungan Jarkali Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding karena sampai saat ini belum ada kejelasan bagaimana penyelesaian dari permasalahan tanah ini.

“Bingung mas, harus bagaimana karena disuruh nunggu dulu dari kelurahan,” ujar Yono.

Yono menuturkan bahwa ia berasal dari Kabupaten Bojonegoro dan dulunya adalah seorang pedagang di pasar Bongkaran Kabupaten Tuban. Lantas pada 1993 ia menikah dengan orang asli Tuban. Hasil kerja keras selama ini bersama istrinya ia mengumpulkan sedikit demi sedikit uang untuk ditabung.

Setelah tabungannya cukup, di tahun 1999 ia membeli sebuah tanah dengan ukuran 6 meter kali 10 meter di dekat pasar bongkaran dengan harga sekitar Rp50 juta kepada warga sekitar.

Setahun setelah membeli tanah tersebut, ia mulai membangun rumah dan selesai pada tahun 2003. Setelah itu ia memutuskan untuk pindah dan menetap di rumah barunya tersebut.

“Saya pindah kesini pada tahun 2003 dan tetap di sini hingga saat ini,” tambahnya.

Dan setelah semua bangunan selesai Yono dan keluarga menempati bangunan tersebut dan mensertifikatkan tanah miliknya secara mandiri.

Namun kini tanah miliknya dan beberapa warga lainnya diklaim milik negara. Menurut Yono saat ini terdapat dua RT yang kemarin tanahnya diukur oleh kepolisian, yaitu RT 3 dan 4 RW 2 lingkungan Jarkali.

Dengan adanya kasus seperti ini, ia  berharap agar rumah yang ia huni tidak dilakukan penggusuran. Namun jika memang harus dipindah ia meminta ganti rugi yang sepadan.

“Kalau memang harus digusur ya dikasih ganti rugi yang setimpal,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut, bloktuban mengkonfirmasi bagaimana tanah negara bisa disertifikatkan oleh warga, di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tuban yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 49, Latsari, Kecamatan  Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur tapi hanya ditemui oleh pelaksana seksi satu Moch Thufall, ia mengatakan bahwa kepala seksi sedang keluar dan tidak bisa ditemui.

Sedangkan dari pihak Polres Tuban Kompol Budi Handoyo, Kabag Logistik Polres Tuban saat dikonfirmasi kenapa baru sekarang dilakukan pengukuran ia belum memberikan jawaban.[Nur/Dwi]

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS