Pahami 4 Hal Penting Sebelum Membeli STB

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Semenjak siaran TV analog dihentikan alias tidak muncul gambarnya, kini beranda sosial media mendadak jadi ladang jualan Set Top Box (STB). Ada beragam merk dan kelebihan yang ditawarkan oleh penjual ke calon cutomer. 

Fungsi STB sendiri untuk menerima signal agar dapat muncul di TV tabung atau analog. Alat ini menjadikan pemilik TV tabung tidak perlu lagi membeli TV baru atau digital. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menekankan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemilihan STB. Salah satunya, perangkat dari alat tersebut harus sudah mendukung DVB T2 atau Digital Video Broadcasting – Second Generation Terrestrial yang merupakan standar TV digital yang ada di Indonesia.

Pemerintah juga akan menyediakan subsidi STB bagi rumah tangga kurang mampu yang memiliki pesawat TV dan terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS). Selebihnya, warga yang tidak masuk daftar disarankan untuk membeli STB secara mandiri.

STB banyak dijual di pasaran dengan harga yang bervariasi. Kisaran harga yang ditawarkan mulai dari 100 ribuan, bahkan ada juga beberapa yang harganya di atas satu juta.

Baca juga:

14.000 STB Kembali ke Pemerintah, Banyak Warga Sudah Beli 

STB murah maupun mahal tetap dapat digunakan untuk menangkap siaran dari TV digital. Namun, biasanya yang membedakan adalah adanya tambahan fitur yang disematkan ke dalam STB tersebut. Fitur pelengkap yang dimaksud antara lain adanya pencari saluran TV otomatis, perekam acara TV, panduan jadwal program siaran atau EGP, hingga penggeser waktu siaran atau time shift.

Siaran TV Digital memiliki keunggulan gambar bersih, suara jernih, dan dilengkapi teknologi canggih. Supaya bisa mendapatkan siaran yang seperti itu, Kemenkominfo menganjurkan kepada masyarakat agar memilih STB yang berkualitas.

Berikut ini, ada 4 langkah yang harus dipahami oleh masyarakat sebelum membeli STB:

1. Sebelum membeli, pastikan STB sudah memiliki sertifikat Kominfo. Sertifikasi ini sebagai bentuk upaya perlindungan pemerintah terhadap masyarakat sekaligus jaminan bahwa STB bisa digunakan dan semua fitur siaran digital bisa berfungsi optimal. Hingga saat ini, Kominfo telah memberikan sertifikasi pada sekitar 70 merek STB yang beredar di pasaran.

2. Carilah STB yang ada tulisan DVB T2 pada kemasannya. Sederhananya, cari tulisan “Siap Digital” dengan melihat gambar kemasannya, apakah di sana ada tambahan gambar MODI. Jika STB yang dibeli sesuai dengan keterangan di atas, maka sudah dipastikan aman dan dapat digunakan dengan baik.

3. Memilih STB sesuai dengan fitur yang dibutuhkan. Jika memang tidak terlalu membutuhkan fitur yang terbilang canggih, maka tidak masalah membeli STB dengan harga yang standar.

4. Membaca ulasan mengenai STB yang ingin dibeli. Ada baiknya mencari tahu terlebih dahulu mengenai model dan merek yang ingin dibeli agar dapat memahami kelebihan dan kekurangan dari produk tersebut, termasuk mengetahui fitur yang ada.

[Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS