Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Hanya dalam waktu 90 hari atau tiga bulan, Polres Lamongan berhasil mengungkap 23 kasus narkoba dengan 28 tersangka yang ditangkap. Puluhan kasus tersebut dibongkar sejak bulan September-November 2022.
Rata-rata kasus yang diungkap yaitu penyalahgunaan narkoba jenis sabu, obat-obatan keras, hingga ganja. Kronologi dan modus operandinya termasuk transaksi serta cara memperoleh barang haram tersebut, pengedaran jenis pil ini dibeli dan dipesan lewat aplikasi Shoppe sedangkan ganja komunikasi lewat aplikasi Facebook.
“Kita amankan sebanyak 28 dari 23 kasus narkoba selama 3 bulan yaitu periode September, Oktober, dan November tahun 2022," ujar Kapolres Lamongan Polda Jatim, AKBP Yakhob Silvana dikutip dari situs Humas Polri, Kamis (15/12/2022).
Baca terkait:
EMCL Ajak Nelayan Tuban dan Lamongan Jaga Keselamatan FSO Gagak Rimang dan Tanam Mangrove
AKBP Yakhob menambahkan, barang bukti yang diamankan diantaranya yaitu narkotika jenis sabu 6,24 gram, Ganja 17,8 gram, obat keras daftar G jenis pil double L 3.333 Butir, obat keras daftar G jenis Trihexypenidi 2.090 butir.
Dari 28 tersangka yang diamankan pihak kepolisian ada beberapa pelajar atau mahasiswa didalamnya bahkan seorang fotograferpun menggunakan barang terlarang ini.
“ Yang kita rilis sekarang adalah pengedar dan pemakai hanya 1 orang.” tambahnya.
Tersangka pengedar sabu sabu dikenakan pasal 114 ayat (1) pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun, subs pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Sementara tersangka pengedar Pil Double L dikenakan pasal 196 subs pasal 197 UU RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan. “ Sedangkan pelaku pemakai ganja kita kenakan pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. [Ali]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS