UMK Lamongan 2023 Rp2,701 Juta, Buruh Diimbau Tingkatkan Etos dan Kualitas Kerja

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan di tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp2,702 juta per bulan. Besaran upah tersebut, diharapkan juga diikuti peningkatan etos dan kualitas kerja para buruh. 

Selain etos kerja buruh, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Lamongan, Iswahyudi juga meminta seluruh perusahaan di Lamongan mentaati UMK yang didok oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

"Sebelumnya diusulkan Rp 2,684 juta, terus ke gubernur dan naik lagi Alhamdulillah sebesar Rp 2,701," ucapnya kepada media, Sabtu (10/12/2022). 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, Agus Cahyono, menyampaikan bahwa besaran UMK Lamongan 2023 tersebut telah diterima oleh semua pihak. Asosiasi atau pengusaha maupun pekerja legawa. 

Baca berita terkait:

Asik UMK Tuban 2023 Naik 7,88 Persen, Segini Nilainya Sekarang

Agus menegaskan, meskipun UMK Lamongan dapat dikatakan lebih tinggi dari Bojonegoro, namun hal itu tak dapat menjadi sebuah perbandingan. Sebab, semula UMK Bojonegoro rendah lalu naik 9 persen. 

"Padahal PDRB (produk domestik regional bruto Bojonegoro) sepuluh besar di Jawa Timur," imbuhnya.

Diketahui, UMK 38 kabupaten/kota di Jawa Timur telah ditetapkan oleh Gubernur. Surabaya masih menjadi daerah dengan angka UMK tertinggi di Jatim, yaitu Rp 4.525.479,19. 

Disusul kemudian oleh Gresik Rp 4.522.030,51. Urutan ketiga diisi oleh Sidoarjo dengan UMK sebesar Rp 4.518.581,85. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS