17:00 . Kerangka Utama Jembatan Glendeng Tuban akan Ditopang 18 Portal Beton   |   16:00 . Update Bahan Pokok di Tuban 23 September 2023: Gula Pasir Naik   |   15:00 . On Track, Terminal LPG Tuban Diklaim Pasok 40 % LPG Nasional di 2026   |   14:00 . Cek 4 Ciri Uang Mutilasi, BI Sebut Video Viral Hoax   |   13:00 . Pocong Gundul: Kemampuan Hao Melihat Masa Lalunya   |   12:00 . Satu Hari dengan Ibu di NSC Tuban: Dejavu Berulang   |   11:00 . Penggunaan YouTube di Kalangan Anak-Anak, Akankah Berimbas Buruk?   |   10:00 . Lirik Lagu Nabi Muhammad Mataharinya Dunia - Aska Taslimi, Habib Zaidan Faet Sekar Langit   |   09:00 . Harga Emas Antam 23 September 2023 Naik Rp2.000, Dibanderol Rp1.079.000 Per Gram   |   08:00 . Mudah Terbawa Emosi, Ikuti 4 Cara Rasulullah Mengatasi Amarah   |   19:00 . PLN Tuban: Rawan Muncul Percikan Api Akibat Kosleting Listrik di Musim Kemarau, Ini Gara-garanya   |   17:00 . Tips Budidaya Jamur Tiram di Cuaca Panas yang Terjadi Akhir-akhir ini di Kabupaten Tuban   |   16:00 . Nikmati Akhir Pekan dengan Camping di Pantai Panduri Tuban, Segini Biayanya   |   15:00 . Dana Hibah Tak Kunjung Cair, KONI Tuban Terancam Tak Bisa Bayar Tagihan Listrik   |   14:00 . Investor Migas Dapat 6 Tawaran Kerja Baru di ICIUOG Bali   |  
Sat, 23 September 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Peringati 16 HAKTP, LBH KP Ronggolawe Ajak Masyarakat Tuban Sadar Hukum

bloktuban.com | Thursday, 01 December 2022 21:00

Peringati 16 HAKTP, LBH KP Ronggolawe Ajak Masyarakat Tuban Sadar Hukum LBH Koalisi Perempuan (KP) Ronggolawe bekerjasama dengan KEMENKUMHAM RI melaksanakan rangkaian agenda Pemberdayaan Masyarakat dan Penyuluhan Hukum.

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) yang dimulai pada tanggal 25 November hingga 10 Desember, LBH Koalisi Perempuan (KP) Ronggolawe bekerjasama dengan KEMENKUMHAM RI melaksanakan rangkaian agenda Pemberdayaan Masyarakat dan Penyuluhan Hukum

Kegiatan yang bertajuk membangun kesadaran hukum bagi masyarakat terhadap kekerasan seksual ini, turut menghadirkan tiga narasumber yang sangat berkompeten dibidangnya. Seperti Anggota Penegak Hukum Polres Tuban, Siswanto, Psikolog RSUD dr. R Koesma Tuban, Lila Aristiani, serta LBH KP Ronggolawe, Khoirun Nasihin. 

Turut hadir pula dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Tuban, M. Miyadi, Pimpinan Pondok Pesantren Ash-Shomadiyah Tuban, Agus Riza, penyandang disabilitas di Kabupaten Tuban, serta perwakilan dari  Lembaga Pendidikan, Organisasi Keagamaan dan juga media. 

Ketua KP Ronggolawe, Suwarti mengungkapkan jika kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban ini, dalam rangka untuk membangun kesadaran hukum masyarakat terhadap kekerasan seksual. 

"Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan sekual (TPKS) dan juga UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlidungan Anak. Artinya untuk membangun kesadaran hukum maka perlu untuk memahami substansi aturan yang memberikan hak perlidungan terhadap korban kekerasan seksual," ujarnya, Kamis (1/12/2022). 

Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui tentang alur penanganan yang dilakukan oleh kepolisian ketika menerima laporan kekerasan seksual. Sebab, jika terjadi kendala dalam penanganan kasus maka akan berdampak pada psikologi dan kerugian bagi korban. 

Baca Juga :

- LBH KP Ronggolawe Gelar Penyuluhan Hukum Untuk masyarakat di Kabupaten Tuban

- LBH KP Ronggolawe Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Santriwati di Tuban

- RUU TPKS Resmi disahkan, KP Ronggolawe Beri Apresiasi Tinggi Untuk Pemerintah

 

Oleh karena itu, perlu adanya keterpaduan dalam menangani kekerasan seksual, baik itu dari kepolisian, LBH ataupun lembaga layanan, dalam memberikan perlidungan dan layanan terbaik bagi korban. 

"Adanya UU 12/2022 tentang TPKS menurut pasal 25 ayat 1”Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya” menjadi acuan cepat tanggap bagi kepolisian dalam menangani kasus KS," sambungnya. 

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak segera menindak pelaku. Karena menurutnya, selama ini fakta dilapangan yang ditemukan oleh LBH KP Ronggolawe, jika  kasus kekerasan seksual yang penangannanya lama atau tidak jelas kelanjutannya dikarenakan saksi dan alat bukti dibebankan kepada korban. Padahal jika merujuk pada tugas dan fungsi dalam penanganan korban KS, saksi dan bukti adalah tanggungjawab dari kepolisian.

Dengan adanya kegiatan ini, maka aktifis perempuan asal Rembang, Jawa Tengah itu berharap agar masyarakat secara penuh, memahami tentang alur penanganan hukum. Pada saat ada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum terutama kasus KS yang korbanya masih diusia anak. [Sav/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS  

Tag : Sadar Hukum, KDRT, Kekerasan Seksual, Pencabulan Tuban, LBH KP Ronggolawe, Kabupaten Tuban, Blok Tuban, Tuban hari Ini, Berita Tuban



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...
-->

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

  • Monday, 14 August 2023 11:00

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB PT Blok Tuban Promosindo yang menaungi website blokTuban.com kembali mendapat kepercayaan dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sebagai tempat praktik Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) tahun 2023, Senin (14/8/2023)....

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat