Kemiskinan Masih Peringkat 5 di Jatim, Ini Strategi Pemkab Tuban

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Jumlah angka kemiskinan di Kabupaten Tuban, hingga kini terpantau masih menduduki peringkat ke-5 di wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Diketahui, peningkatan angka kemiskinan dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) Tuban, mengalami peningkatan sebesar 0,40 persen pada tahun 2021. 

Pasalnya, pada bulan Maret 2020 silam angka kemiskinan di Kabupaten Tuban sebanyak 187,13 ribu penduduk. Sementara pada bulan Maret 2021, angka tersebut naik menjadi 192,58 ribu jiwa atau mengalami peningkatan sebanyak 5,44 ribu orang. 

Melihat angka kemiskinan yang masih meningkat tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemerintahan Masyarakat Desa (Dinsos P3A), mengaku telah melakukan langkah-langkah strategis, seperti halnya memberikan Bantuan Sosial (Bansos), guna mengurangi angka kemiskinan di Bumi Ronggolawe. 

“Sesuai dengan Permensos 9 Tahun 2018, tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial. Maka nantinya bantuan yang akan diserahkan dalam bentuk tunai dan juga non tunai,” ungkap Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tuban, Eko Julianto, Minggu (20/11/2022). 

Menurut Eko, sapaan akrabnya, untuk mengantisipasi ketidaktepatan sasaran Bansos, maka pihaknya telah melakukan validasi ataupun verivikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS) pada bulan Februari 2022 kemarin, dengan menggunakan Information and Technology (IT). 

Dengan demikian, ia menargetkan angka kemiskinan di Kabupaten Tuban dapat turun dan berada diposisi 15 persen. 

Sementara itu, Ketua Komisi IV Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan DPRD Tuban, Tri Astuti mengatakan untuk percepatan penanganan kemiskinan di Kabupaten Tuban, seharusnya Multiple Interventions.  

Di mana, ada dua pendekatan utama dalam upaya tersebut, seperti halnya validasi data untuk program dan bantuan tepat sasaran, yaitu dengan cara mengurangi beban pengeluaran kelompok miskin atau rentan, melalui berbagai program perlindungan sosial dan subsidi. 

Disamping itu, juga melakukan pemberdayaan guna meningkatkan kapasitas ekonomi, ataupun pendapatan masyarakat (pelatihan keterampilan bantuan UEP), 

“Upaya pendekatan tersebut, bahwa data DTKS ini sangat dibutuhkan karena merupakan sumber data utama, dalam menetapkan sasaran bagi program perlindungan sosial dan penanggulangan kemisikinan. Sesuai dengan Permensos No. 5 Tahun 2019, tentang Pengolahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS,” paparnya. [Sav/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS