Reporter: Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Tuban, kembali alami kekosongan. Padahal, kurang lebih baru dua bulan yang lalu material STNK terpenuhi, setelah sempat kosong di bulan Juli-Agustus 2022.
Kaurbinops Satlantas Polres Tuban, IPTU Sampir Santoso, membenarkan jika hal tersebut terjadi di wilayah hukumnya. Menurutnya, kosongnya material STNK sepeda motor dan mobil ini, terjadi lantaran adanya keterlambatan pengiriman dari Polda Jatim.
“Untuk kekosongan daerah lain kurang faham, tapi untuk Tuban material habis dan belum dapat distribusi material dari Polda,” ujarnya kepada blokTuban.com saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2022).
Akibat dari kosongnya material STNK tersebut, lanjut Sampir sapaan akrabnya, sebagai gantinya maka pengendara wajib pajak diberikan STNK sementara, yaitu Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD).
“Untuk pengganti STNK sementara adalah struk pajak (SKPD),” sambungnya.
Menurutnya, SKPD ini sendiri sudah dapat menjadi bukti masyarakat, terhadap bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Sehingga jika ada penilangan, maka SKPD bisa menjadi bukti sementara, selama STNK yang asli belum tersedia.
Setelah material STNK kembali terisi, maka SKPD tersebut akan ditarik dan diganti dengan STNK yang asli. Kendati demikian, Perwira Pertama ini juga belum dapat memastikan kapan stok material STNK di Bumi Wali Tuban kembali terisi.
Namun, ia menegaskan jika material sudah datang, maka pihaknya akan segera mendistribusikannya kepada masyarakat dan mensosialisasikan melalui media yang dimiliki oleh Polres Tuban.
“Apabila nanti sudah dapat didistribusi dari Polda, maka akan disampaikan oleh Satlantas. Baik melalui komunitas masyarakat, media online, maupun cetak dan Media Sosial,” paparnya. [Sav/Dwi]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS