Demo Tuntutan Pemakzulan Bupati Tuban, Begini Respon Ketua DPRD Tuban

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Sejumlah kebijakan Kabupaten Tuban, di bawah kepemimpinan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Bahkan, tepat satu 1 hari sebelum Hari Jadi Kabupaten Tuban ke-729 pada (11/11/2022) kemarin. Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Tuban menggeruduk Kantor DPRD Tuban, serta menuntut Dewan Perwakilan Rakyat tersebut, untuk memakzulkan Bupati Tuban.

Pasalnya, mereka menilai bahwa kebijakan yang dibuat oleh orang nomor satu di Kabupaten Tuban tersebut, dirasa tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat. Seperti halnya pembangunan sejumlah infrastruktur yang menggelontorkan dana milyaran rupiah, yang dinilai tidak memberikan dampak atau manfaat untuk masyarakat.

Baca juga: Ditentang KNPI dan DPRD, Ini Alasan Dibalik Pembongkaran Tagline Tuban Bumi Wali era Huda-Noor

“Pembangunan lebih kepada infrastrukturnya bukan kepada SDM (Sumber Daya Manusia), bangunan yang masih bagus dibongkar sedangkan banyak hal lain yang seharusnya dibangun, malah tidak tersentuh,” ujar salah satu orator aksi, M. Chanif Muayyad,  Selasa (15/11/2022).

Menurutnya, pembangunan infrastruktur yang tidak tepat tersebut, juga dinilai sebagai bentuk pemborosan dan kurang tepat. Padahal, angka kemiskinan di Kabupaten Tuban terus mengalami peningkatan. Atas dasar tersebut, masa aksi mendesak DPRD Tuban untuk memakzulkan Bupati Tuban.

Baca juga: DPRD Tuban Ancam Tak Sahkan APBD 2023 Buntut Rusaknya Fasum Usai Acara Night Colour Fun Walk

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Tuban, Miyadi mengatakan jika pemakzulan Bupati tersebut perlu dikaji terlebih dahulu secara preventif. Pasalnya, harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan kebijakan tersebut.

“Untuk memakzulkan Bupati itu prosesnya diatur dalam Undang-undang, baik menjadi hak dan kewajiban DPRD. Karena di DPRD ada hak bertanya, hak inflasi, hak imunitas, dan lain sebagainya. Dalam mengatur hak tersebut ada persyaratan tertentu, contohnya  minimal ada 2 fraksi,” jelasnya.

Jika hanya ada satu fraksi yang mengajukan hak bertanya tanpa dibantu fraksi lain, lanjutnya, maka tidak mungkin dapat melaksanakan hak tersebut, tanpa adanya dukungan dari fraksi lainnya.

Baca juga: Buntut Hilangnya Brand Tuban Bumi Wali, PCNU Sampaikan Empat Sikap

Oleh karena itu, menurut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, persoalan tersebut harus dikoordinasikan dengan baik. Dengan tujuan agar proses yang direkomendasikan dan tututan yang diminta, dapat dilaksanakan dan dikomunikasikan sesauai dengan kemampuan yang dimilikinya.

“Ini harus kita koordinasikan dengan baik, sehingga apa yang direkomendasikan, apa yang dituntut, apa yang diminta teman-teman bisa kita laksanakan, kita komunikasikan dan kita akomodasi sesuai dengan kemampuan yang saat ini kita miliki,” imbuhnya. [Sav/Dwi]

 

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS