Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 telah diumumkan secara resmi dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2022 hingga besok 13 November 2022 , seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis akan berakhir.
Terdapat 4 substansi sistem penilaian PPPK 2022 berdasarkan Keputusan Menteri PanRB Nomor 1128 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri PanRB Nomor 968 Tahun 2022, sebagaimana dilansir dari indonesiabaik.id sebagai berikut:
1. Substansi Seleksi kompetensi teknis terdiri dari 90 soal dengan maksimal nilai 450. Bobot penilaian yang diberlakukan yakni jika benar, akan mendapatkan tambahan 5 poin dan jika salah atau tidak menjawab mendapatkan 0 poin
2. Substansi Seleksi kompetensi manajerial, terdiri dari 25 soal dengan maksimal nilai 200. Bobot penilaian yang diberlakukan yakni range nilai penambahan 1 hingga 4 poin. Jika tidak menjawab akan memperoleh 0 poin
3. Substansi Seleksi kompetensi sosial kultural, terdiri dari 20 soal dengan maksimal nilai 200. Bobot penilaian yang diberlakukan yakni range nilai penambahan 1 hingga 5 poin. Jika tidak menjawab maka akan memperoleh 0 poin.
4. Substansi Seleksi wawancara, terdiri dari 10 soal dengan maksimal nilai 40. Bobot penilaian yang diberlakukan yakni range nilai penambahan 1 hingga 4 poin. Jika tidak menjawab maka akan memperoleh 0 poin.
Dari keempat substansi sistem penilaian tersebut akan diejawantahkan dalam bentuk soal. Dimana keseluruhan terdapat 145 soal dengan nilai total maksimal yang diperoleh mencapai 690.
Itulah 4 substansi daripada soal yang akan menjadi acuan sistem penilaian pada seleksi PPPK 2022, semoga bermanfaat.
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published