Tilang Konvensional Dilarang, Pengendara Tanpa SIM Tak Bisa Ditilang?

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Larangan tilang konvensional yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor:ST/2264/X/HUM/.3.4.5./2022, sudah diberlakukan, diseluruh wilayah Indonesia sejak (18/10/2022) kemarin dan diganti dengan tilang elektronik.

Namun, dalam penerapan  Elektronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) ini tidak semua pelanggaran lalu lintas dapat terekam oleh kamera tilang yang terpasang dalam mobil Integreted Node Capture Attitude Record (INCAR) ataupun kamera statis, seperti halnya pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Saat dikonfirmasi oleh blokTuban.com Kaur Bin Ops Satlantas Polres Tuban, IPTU Sampir Santoso, membenarkan jika sampai saat ini pengendara yang tidak memiliki SIM, tidak dapat ditilang secara langsung.  

“Sementara kami belum bisa menindak tentang pelanggaran pengendara yang tidak memiliki SIM,” ungkapnya, Jumat (11/11/2022).

 Kendati demikian, lanjut pria yang akrab disapa Sampir tersebut, jika kedapatan masyarakat yang tidak memiliki SIM, ataupun melanggar peraturan lalu lintas lainnya. maka petugas kepolisian yangedagerada jalan raya akan tetap menindaknya.

Akan tetapi, tidak memberikan Surat Tilang melainkan dengan surat teguran bagi pengendara tersebut, serta melakukan edukasi agar pelanggar lalu lintas tidak mengulangi hal yang serupa dikemudian hari. 

“Nanti akan  diberikan surat teguran dan pembinaan bagi pelanggar lalu lintas,” sambungnya.

Pasalnya, memiliki SIM dan mematuhi peraturan lalu lintas juga bertujuan untuk keselamatan pengendara di jalan raya. Dengan demikian, Perwira Pertama tersebut menghimbau kepada para pengguna jalan raya, agar tetap mentaati peraturan dan wajib memiliki SIM saat berkendara.

“Yang tidak memiliki SIM dihimbau untuk segera mengurus SIM, hal tersebut sebagai kelengkapan dalam berkendara,” paparnya.

Meski demikian, bagi pengendara yang tidak memiliki surat lengkap dan terjaring tilang elektronik, maka pelanggar tersebut bisa ditilang double.

Sedangkan untuk saat ini , tilang elektronik di kabupaten Tuban hanya dapat merekam pelanggaran seperti tidak memakai helm, melebihi kecepatan batas berkendara, melanggar rambu-rambu lalu lintas, hingga pengendara yang melebihi kapasitas muatan. [Sav/Dwi]

 

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS