Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Aliran Kepercayaan saat ini statusnya sudah resmi, dan dapat dimasukkan di dalam kolom agama di identitas KTP. Sebelumnya status agama di KTP berdasarkan enam jenis agama ditambah lain-lain sebagai pilihan ke tujuh yang biasanya dikosongkan atau ditandai garis strip.
Pilihan para penghayat yaitu dikosongkan atau dituliskan salah satu agama. Sejak keluar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, para penganut kepercayaan dapat mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP.
Pada Selasa, 7 November 2017, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah penghayat aliran kepercayaan.
Di Kabupaten Tuban sendiri baru terdapat 29 keluarga yang mengajukan perubahan status keagamaannya. Mereka mengubah status keagamaan KTP di akhir tahun 2020 sampai pertengahan 2021.
Baca juga :
- Lokasi Jasa Servis KTP di Tuban, Rusak Jadi Seperti Baru
- Bisnis Servis KTP dan SIM Setiap Hari Dicari Puluhan Warga Tuban, Tarifnya Murah Meriah
- Puluhan Anak SLB C Autis dan SLB ABD Tuban Kini Punya KTP dan KIA
“Baru 29-an KK yang mengajukan perubahan status keagamaan itu pun ditahun 2020 dan 2021. Tahun 2022 ini belum ada yang mengajukan,” Ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban, Rohman Ubaid kepada blokTuban.com, Jumat (21/10/2022).
Pengurusan perubahan status keagamaan sendiri caranya sangat mudah. Ubaid menjelaskan, para pemohon dapat langsung datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) atau langsung datang ke kantor Disdukcapil.
Proses verifikasi pengajukan status keagamaan di KTP tetap harus di kantor Disdukcapil. Para pemohon diharapkan membawa bukti bahwa memang salah satu umat dari agama kepercayaan, penyataan dari pemohon serta dokumen, seperti kartu keluarga asli.
“Untuk pengurusan SOP kami, 3 sudah selesai,” tambah mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban itu.
Mantan Camat Kerek itu melanjutkan, jika dalam suatu keluarga ada salah satu anggota keluarga tidak mau pindah keyakinan, boleh menentukan pilihannya sendiri tidak boleh dipaksakan.
"Karena untuk mengganti status keagamaan harus membuat pernyataan," tutup pria ramah itu. [Nur/Ali]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS