Skip to main content

Category : Tag: Penghayat Kepercayaan


Penghayat Kepercayaan Bukan Binaan Kemenag, Di Tuban Ada 29 Keluarga

Penghayat kepercayaan saat ini memang sudah dapat dicatatkan dalam kolom KTP. Pada 2017, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan empat penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim terkait Pasal 61 yang menjelaskan tentang pengisian kolom agama pada KTP.

29 Keluarga Tuban Ubah Status KTP Jadi Penghayat Kepercayaan

Aliran Kepercayaan saat ini statusnya sudah resmi, dan dapat dimasukkan di dalam kolom agama di identitas KTP. Sebelumnya status agama di KTP berdasarkan enam jenis agama ditambah lain-lain sebagai pilihan ke tujuh yang biasanya dikosongkan atau ditandai garis strip.