Waspada Gagal Ginjak Anak, Tuban Hentikan Peredaran Obat Sirup

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Merebaknya Kasus gagal ginjal pada anak yang santer didengar belakangan ini, memicu respon serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB), langsung bertinda mengentikan pendistribusian obat cair atau sirup.

Saat dikonfirmasi oleh blokTuban.com, Kepala Dinkes P2KB Kabupaten Tuban, Bambang Priyo Utomo mengatakan jika penghentian sementara tersebut, diberlakukan di seluruh jejaring kesehatan, baik Pukesmas, RSUD, maupun Apotek.

“Sudah ditindak lanjuti dengan surat edaran dan himbauan, hari ini agar semua apotik jangan mengeluarkan, mengedarkan atau menjual obat dalam bentuk sirup,” ujarnya kepada blokTuban.com, Kamis (20/10/2022).

Kebijakan ini sendiri, diberlakukan sejak adanya intruksi dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Menurut Bambang, sapaan akrabnya terkait Surat Edaran (SE) resmi dari Pemkab akan diedarkan mulai hari ini.

Baca juga :

Kasus DBD Masih Tinggi, Dinkes Tuban Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

- 4 Penyakit yang Perlu Diwaspadai Saat Musim Pancaroba di Tuban, Demam Berdarah Paling Gawat

Cegah Kanker Serviks, Puluhan Anak Perempuan Tuban Divaksin HPV

Adapun batas waktu penghentian dari peredaran obat sirup tersebut, juga belum dapat dipastikan. Sebab, perlu menunggu adanya hasil penelitian terlebih dahulu.

“Tadi pagi sudah di Whatsaap pada group apoteker untuk hal tersebut, surat resmi juga hari ini disampaikan,” sambungnya.

Kendati demikian, mantan Kepala Pukesmas Tambakboyo ini menambahkan, sampai hari ini pihaknya masih belum mencatat adanya kasus gagal ginjal, yang menyerang balita di Kabupaten Tuban.

Untuk diketahui, pada (18/10/2022) lalu Kemenkes RI telah menerbitkan, intruksi tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gagal ginjal akut pada anak. Selain itu, baik tenaga kesehatan ataupun apotek juga diminta agar tidak menjual atau meresepkan obat, dalam bentuk sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah. [Sav/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS