Oleh: Dwi Rahyu
blokTuban.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) pada akhir September 2022 telah menetapkan masa berlaku paspor RI menjadi 10 tahun.
Melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta, 29 September 2022 lalu, menggantikan Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui siaran pers yang dikutip pada Selasa (11/10/2022).
Kantor imigrasi selain melayabi pembuatan paspor baru, juga melayani bebera kasus terkait paspor hilang, rusak dan lainnya dengan rincian biaya:
* Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100.000
* Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150.000
* Paspor hilang: Rp1 juta
*Paspor rusak: Rp500.000.
"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun," tambahnya.[Dwi]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS