Waspda! Pura-Pura Nagih Hutang, Modus Baru Pencurian di Tuban

Reporter :  Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Ada-ada saja cara yang dilakukan oleh pencuri untuk mendapatkan barang incarannya, seperti yang dilakukan warga Kabupaten Bojonegoro yang nekat mencuri handphone milik ibu rumah tangga dengan modus menagih hutang.

EPS (24) warga Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, harus menerima akibat dari perbuatannya. Ia kedapatan mencuri handphone milik SS (45) warga Desa Kablukan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 pukul 18.00 WIB lalu.

Modus yang dipakai oleh pelaku saat itu ialah dengan berpura-pura menagih hutang kepada target yang hendak dicuri.

“Pelaku melakukan aksi pencurian dengan berpura-pura menagih hutang kepada orang yang menjadi incarannya,” ucap AKBP Rahman Wijaya, dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Rabu (05/10/2022).

Ia menagih atau mendatangi rumah para incarannya pada saat sore hari menjelang magrib. Saat itu bertepatan pada bulan April merupakan bulan puasa Ramadan.

Baca juga:

Memanfaatkan situasi bulan Ramadhan saat target incarannya sedang sholat maghrib atau sedang berbuka puasa, dengan begitu ia bisa mengambil barang yang sekiranya tidak dilihat oleh targetnya.

Saat melakukan pencurian di rumah SS tersangka masuk ke dalam rumah SS dengan cara ingin menagih angsuran hutang korban. Pada saat korban sedang memasak di dapur belakang rumah, bertepatan saat kondisi rumah sepi. Tersangka yang melihat ada handphone sedang diisi daya di di ruang keluarga, didukung situasi yang sepi tersangka langsung mengambil handphone tersebut.

Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara dengan ancaman pasal 363 ayat 1 ke 5E KUHP. [Nur/Dwi]

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS