Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Sebuah konter HP di Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban Violet Reload diacak-aca oleh dua residivis. Seluruh barang di dalam konter milik warga Bangilan, AER (37) itu raib digondol kedua pencuri tersebut.
Setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi, akhirnya keduanya diringkus. Satu pencuri berinisial D (33) asal Desa Dikir, Kecamatan Tambakboyo, Tuban dan M (26) asal Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.
Informasi dari pihak kepolisian, D merupakan residivis kasus penganiayaan dan ia dihukum di lapas Tuban tahun 2011. Sedangkan M merupakan residivis kasus pencurian dan dihukum di Lapas Gresik tahun 2020.
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya dalam keterangan resminya di Mapolres, Jumat (7/10/2022) mengatakan, sebelum melakukan aksinya kedua residivis melakukan observasi di lapangan dengan modus membeli paket data di konter tersebut.
"Dengan melihat situasi dan kondisi di wilayah sekitar konter tersebut berada. Keduanya beraksi dua hari berselang setelah pembelian paket data," ujar Kapolres Rahman.
Setelah mempelajari situasi konter, Rahman melanjutkan para pelaku mempersiapkan alat pencurian. Saat beraksi, pelaku memanjat atap konter dan membuka lima buah genting lalu menjebol eternity.
Setelah itu, pelaku memasang tali tampar untuk masuk ke dalam konter dan mengambil barang yang di etalase. Keduanya keluar melalui jalan yang sama pada saat masuk yaitu genting.
"Pembobolan konter di Singgahan terjadi pada 2 Agustus 2022 lalu," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, sebuah senter kepala warna hitam merk LUBY, satu unit handphone merk strawberry model ST-99 warna hitam IMEI 1: 353042820128416 IMEI 2: 353042820328412 beserta doosbox. Lalu, satu unit handphone merk PRINCE mobile DUOS model PC-18 IMEI 1: 351805091534245 IMEI 2: 351805093534243 beserta doosbox.
Baca juga :
- Polisi Minta Petani Lapor Jika Temukan Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET
- Polres Tuban Bekuk 5 Pengedar Narkoba dan Sita 22,83 Gram Sabu
- Bacok Tetangga Lantaran Patok Tanah Bergeser, Kakek di Tuban Terancam 15 Tahun Penjara
Sebuah doosbox handphone PRINCE mobile DUOS model PC-18 IMEI: 351805091541364 IMEI 2: 351805093541362, lima kotak travel charger merk R-MAX; sepuluh kotak stereo earphone merk D21 Hi-Fi Audio, temperglass terdiri dari dua puluh biji tipe A02, tujuh biji tipe RENO 4, tujuh biji tipe C15, empat biji tipe J2 5A, satu biji tipe HOT 10, satu biji tipe READMI 4A, dan satu biji tipe C12.
Enam buah earphone merk U-music 19, enam belas buah kabel USB berbagai warna, satu unit headset exstra bass merk JBL BT warna Hitam beserta kardus, satu unit wearless speaker merk MUSIC tipe ZB Warna hitam, satu unit wearless speaker merk T5 beserta kardus, tiga buah earphone merk MERCY warna biru, tiga buah adaptor charger merk ROBOT warna Putih.
Tiga buah bola lampu berbagai merk dan ukuran Watt, memory card merk ROBOT terdiri dari enam biji kapasitas 32 GB, enam biji kapasitas 16 GB, dua biji kapasitas 8 GB, lima biji memory card merk V-GEN kapasitas 4 GB, kartu perdana smartfren terdiri dari sebelas biji Unlimited kapasitas 700 MB, sembilan belas biji Unlimited nonstop 2 GB, empat belas biji unlimited Nonstop kapasitas 6 GB, dua puluh satu biji Unlimited nonstop 3 GB.
Selain itu, dua biji kartu perdana TELKOMSEL prabayar Kapasitas 3 GB, dua puluh lima biji kartu perdana XL, delapan belas biji kartu perdana IM3 kapasitas 3 GB, kartu perdana AXIS terdiri dari dua belas kartu Perdana kapasitas 5,5 GB dan sebelas kartu Perdana kapasitas 3 GB, voucer isi ulang quota terdiri dari dua puluh lima biji voucer smartfren unlimited harian kapasitas 56 GB dan empat puluh voucer smartfren unlimited nonstop 6 GB.
Voucer isi ulang quota terdiri dari dua puluh enam biji kapasitas 8 GB, empat puluh sembilan biji kapasitas 5 GB, dua puluh sembilan biji kapasitas 3 GB, seratus sebelas biji kapasitas 1,5 GB, sembilah biji voucer isi ulang quota IM3 kapasitas 3 GB, voucer isi ulang quota terdiri dari sepuluh biji kapasitas 1,5 GB, satu biji kapasitas 3 GB.
Empat biji kapasitas 52 GB, satu buah baterry merk DEST ONE TOP platinum class battery, satu buah charger warna hitam, satu unit sepeda motor merk HONDA tipe BEAT warna hitam terpasang plat Nopol palsu L-4685-AX No.Ka.: MH1JM2113HK645019 No.Sin.: JM21E1632933 beserta kunci kontak dan STNK, satu unit wearless outdoor speaker merk SQ ONE Tipe SQ-560 beserta kardus.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. [Nur/Ali]
Temukan konten Berita blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS