Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Tuban kini ada perkembangan. Petugas kepolisian telah menetapkan satu tersangka yaitu, M asal Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Tuban.
Sebagai tersangka, M dulunya memiliki keuntungan Rp500 ribu sehari. Ia mempekerjakan dua orang rengkek untuk membeli BBM subsidi jenis solar dari SPBU Gesing, Kecamatan Semanding, Tuban.
Tanpa mereka sadari, tim Resmob Polres Tuban mengikuti dua orang tersembut. Sampailah keduanya di salah satu gudang di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang. Petugas langsung menggerebek gudang dan menemukan ada praktik penimbunan solar subsidi hingga ribuan liter.
"Untuk M sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta dikonfirmasi media.
Gananta menambahkan, M dijerat dengan pasal 40 ayat (9) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan terancam pidana tiga tahun.
"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah 5 tahun, tapi kita masih tunggu surat dari Pertamina juga," jelasnya.
Baca juga :
- Terdampak Kenaikan BBM, Pajak Ojol dan Angkutan Umum Dibebaskan
- Stok Solar Tuban Dikeluhkan Nelayan, Begini Respon Gubernur Khofifah
- Gubernur Khofifah dan Bupati Lindra Apresiasi Pasar Murah Ika Unair Tuban
Data yang dihimpun blokTuban.com, Solar yang semestinya memiliki harga Rp6.800 per liter dijual M lebih mahal kepada petani yang membutuhkan. Dari usaha gelapnya, itu M mendapatkan keuntungan setengah juta dalam sehari. Lalu, dua orang yang membantunya masing-masing mendapatkan upah Rp30 ribu sekali pembelian dari SPBU.
Adapun untuk barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu unit mobil L 300, 12 drum berisi 1440 liter solar, rinciannya 6 drum besar dan 6 drum kecil.
Sebelumnya, gudang penimbun solar itu digrebek petugas pada 15 September 2022 lalu, tepatnya di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang tengah malam pukul 24.00 Wib. Informasinya gudang tersebut milik salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tuban.
Setiap harinya, pelaku dapat mengambil BBM solar sebanyak 10 kali dari SPBU Gesing dan Plumpang. Praktiknya terdapat dua orang membawa jeriken dengan kapasitas 60 liter.
Satreskrim Polres Tuban juga telah membongkar gudang penimbun Solar di Desa Siding, Kecamatan Bancar. BB yang disita petugas sebanyak 900 liter Solar. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS