Maling SD di Tuban Pinggiran Ternyata Berdomisili di Bojonegoro

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Security atau penjaga sekolah di Jawa Timur perlu meningkatkan kewaspadaannya menjaga wilayah kerjanya. Jangan sampai, kejadian seperti dialami SDN Karangtinoto, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban terjadi di sekolah anda, Jumat (5/8/2022). 

SDN Karangtinoto Tuban telah dibobol pencuri, pelakunya dua orang. Pencurian tersebut terjadi pada 4 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 Wib. SD Karangtinoto sendiri berada di Dusun Tomerto, Desa Karangtinoto. 

Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, mengatakan bahwa dua pelaku pembonol SDN Karangtinoto berdomisili di Kabupaten Bojonegoro. Pelaku pertama bernama M Zaenudin(59) warga DKI Jakarta. Terakhir maling tersebut berdomisili di kos di Jalan Veteran Kelurahan Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro residivis 3 kaliberdomisili di kos di Jalan Veteran Kelurahan Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. 

"Zaenudin ini seorang residivis 3 kali," ujar Kapolres Rahman dalam jumpa persnya.

Baca Juga :

Identitas Dua Pelaku Curas Incar Sopir Truk di Tuban, Jangan Tertipu Begini Modusnya

Terdesak Ekonomi, Residivis Kasus Pencurian di Tuban Gasak Uang Tunai Rp1 Juta

Maling kedua bernama Damri Susilo (34) yang beralamat di Dusun Semen Rt 4 Rw 2 Desa Semen Pinggir, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku tersebut juga seorang residivis 2 kali.

AKBP Rahman Wijaya lalu menceritakan kronologi pencurian di SDN Karangtinoto Rengel. Kedua pelaku menuju ke SDN Karangtinoto I dengan mengendarai sepeda motor, lalu Zaenudin turun dengan membawa peralatan pencurian dan menuju ke bangunan sekolahan. 

Damri lalu bergeser menjauh dari gedung sekolahan, dan Zaenudin langsung meloncati pagar sekolahan dan menuju kebangunan ruang guru. Dengan alat yang sudah disiapkan sebelumnya, ia kemudian mencongkel daun jendela dan teralis besi. 

"Setelah terbuka pelaku masuk ke dalam ruangan dan mencongkel pintu almari kaca di ruang kepala sekolah," imbuhnya.

Baca juga :

Tertangkap Basah! Pelaku Pencurian Handphone di Tuban Terancam 7 Tahun Penjara

Meresahkan, 3 Orang Spesialis Pencuri Diesel di Tuban Berhasil Dibekuk Polisi

Pelau lalu mengambil laptop dan chroombook dari almari. Usai mendapat barang jarahan, maling kemudian ke luar sekolahan melalui jalan yang sama ketika masuk. Setelah berhasil mendapatkan barang-barang hasil pencurian, Zaenudin memberikan barang hasil pencurian ke Damri lalu dijual kepada orang lain di Surabaya.

Akibat perbuatannya membobol SDN Karangtinoto di Tuban pinggiran, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 AYAT 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. [Nur/Ali]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS