Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Satreskrim Polres Tuban akhirnya menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anak di dekat SMAN 1 Rengel pada 24 September 2022 lalu. Dari sembilan tersangka tersebut, lima pelaku sudah dewasa dan empat lainnya masih di bawah umur.
Pengeroyokan tersebut bermula sekitar pukul 01.00 Wib, kedua korban yaitu ABH (16) dan AB (17) yang beralamat di Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel hendak membeli makanan di wilayah Kecamatan Plumpang. Setibanya di timur SMAN 1 Rengel, keduanya dihadang oleh pelaku.
Entah apa sebabnya, pelaku langsung menggeledah tubuh korban dan memeriksa jok sepeda motor yang dibawa korban. Ternyata di dalam jok, terdapat baju latihan silat salah satu perguruan setempat.
Seketika itu, pelaku yang jumlahnya banyak langsung mengeroyok kedua korban hingga babak belur. Korban lalu menderita luka terbuka dibetis sebelah kanan, punggung tangan kanan, pergelangan tangan kanan, pangkal lengan kanan dan memar di wajah. Sedangkan korban satunya luka gores pada kepala dan memar di wajah.
Baca juga :
- Konter HP di Tuban Diacak-acak Dua Residivis, Modusnya Beli Paket Data
- Polisi Minta Petani Lapor Jika Temukan Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET
- Polres Tuban Bekuk 5 Pengedar Narkoba dan Sita 22,83 Gram Sabu
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya dalam keterangan resminya di Mapolres, menjelaskan bahwa pelaku membawa senjata tajam berupa golok dalam pengeroyokan tersebut. Selain itu, diduga kuat pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Keterangan para saksi menyebut pelaku terpengaruh minuman keras," ujar Kapolres Tuban, Sabtu (8/10/2022).
Kasus pengeroyokan di wilayah Rengel, lanjut Kapolres Rahman melibatkan dua perguruan silat berbeda. Adapun pelaku yang telah diamankan petugas, yaitu MK (19) asal Desa Talun, Kecamatan Plumpang,I. N. J. S. (19) asal Desa/Kecamatan Plumpang, M. A. (20) Kecamatan Plumpang, A. S. A. N ( 20) Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, M. R. P. F (18) asal Kecamatan Plumpang.
Empat tersangka yang masih di bawah umur, yaitu ABH (14) asal Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, AB (17) asal Desa Kesamben, Plumpang Kabupaten Tuban, BH (15) Desa Banjaragung dan A (16) asal Desa Trutup, Plumpang.
Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Tuban, telah memeriksa sebelas orang saksi dan tersangka, dan menetapkan tersangka sebanyak sembilan orang. Setelah menahan lima orang tersangka yang dewasa, polisi juga melakukan pengembangan perkara terhadap pelaku yang belum tetangkap yang di duga sebanyak 50 orang.
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 80 ayat (2) atau (1) Jo 76 C UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
"Saat ini kondisi korban sudah bisa beraktifitas seperti biasa," tutup Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta. [Nur/Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS