Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Pelaku Ojek Online (Ojol) dan angkutan umum di Kabupaten Tuban mendapat pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022. Kebijakan tersebut diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur setelah Pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 3 September 2022 lalu.
Bebas pajak kendaraan tersebut dimulai 19 September sampai 31 Desember 2022 mendatang. Caranya pemilik kendaraan harus segera mendaftarkan kendaraannya, agar mendapatkan pajak nol rupiah ke Kantor SAMSAT hingga 15 Desember 2022.
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim mencatat data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Tuban, bahwa jumlah angkot di Tuban ada 151 unit dan 131 Ojol.
Jenis angkutan umum yang mendapatkan pembebasan pajak, yaitu bemo, Angkot, Angdes, Lyn atau Lin. Sedngkankan, untuk ojol hanya berlaku bagi roda dua.
Kasi Pembayaran dan Penagihan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jatim di Kabupaten Tuban, Dyah Kusumaningsasi saat dikonfirmasi mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online (ojol) pelat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai 19 September hingga 31 Desember 2022.
Baca juga :
- Dapat Bantuan Subsidi BBM, Ketua Ojol Tuban: Infonya Akan Cair Akhir Bulan Ini
- Angkutan Umum dan Warga Miskin di Jatim akan Diberi Subsidi Token Listrik
- Organda Tuban Usulkan Kenaikan Tarif MPU, Begini Respon Pemkab
"Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah atau bebas PKB 100 persen tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di Samsat, mulai hari ini 19 September hingga 15 Desember 2022," terang Dyah kepada media, Senin (19/9/2022).
Untuk yang masuk pemutihan, lanjut Dyah hanya tahun 2022. Sementara untuk tahun 2021 ke bawah pajaknya tetap harus bayar tanpa denda, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap harus bayar.
Pembebasan 100 persen PKB, pemilik kendaraan dapat datang ke Samsat, membawa cetakan foto kendaraan, bukti anggota driver ojol, nopol yang terdaftar di aplikasi sesuai STNK.
Selain pajak kendaraan nol rupiah, Pemprov Jatim juga memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan yang semula hingga 30 September juga diperpanjang hingga 15 Desember 2022. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS