Lagi, 3 Tower Provider Bodong di Tuban Kembali Disegel Satpol PP

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban kembali mendapati tower atau menara provider bodong alias belum mengantongi perizininan. Kali ini, tiga menara provider di beberapa daerah berhasil disegel oleh petugas berwenang.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi mengungkapkan bahwa menara yang disegel tersebut berada di kawasan pedesaan yang berada di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Plumpang, Soko dan Kerek.

Terkait: Di Tuban Marak Dirikan Tower Provider Baru Urus Ijin, Satpol PP Geram

“Ketiga tower provider tersebut lokasinya berada di Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang, Desa Jegulo Kecamatan Soko, dan Desa Wolutengah Kecamatan Kerek,” katanya saat dikonfirmasi oleh blokTuban.com, Selasa (23/8/2022).

Menurutnya, upaya penyegelan yang dilakukan oleh petugas ini lantaran pengusaha menara provider itu baru mengajukan perizinan saat bangunan sudah berdiri tegak. Selain itu, hingga kini data perizinan yang diterima oleh Pemkab Tuban belum lengkap.

Terkait: Tak Berizin, Tower Provider di Semanding Disegel Satpol PP

Tindakan dari petugas ini, lanjut Gunadi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2013, tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

“Disegel (penyebabnya) karena perizinannya belum lengkap,” sambungnya.

Lebih lanjut, Gunadi menambahkan jika selain disegel, petugas juga telah mengirimkan surat panggilan kepada pengusaha tersebut, untuk segera menghadap kepada Pemkab Tuban dalam waktu dekat ini.

“Iya kita panggil ke kantor, panggilannya minggu ini,” jelasnya.

Terkait: Tertimpa Reruntuhan Besi Tower, Rumah Warga Panyuran Rusak

Diketahui sebelumnya, Pemkab Tuban juga telah menyegel tiga menara provider ilegal yang juga berada di wilayah pedesaan dengan modus yang sama. Diantaranya yaitu di Desa Plandirejo Kecamatan Plumpang, Desa Kepohagung Kecamatan Plumpang, serta Desa Leranwetan Kecamatan Palang.[Sav/Dwi]

 

 

Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS