Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Sebanyak 224 Nara pidana (Napi) Lapas Kelas IIB Tuban menerima remisi atau pengurangan masa tahanan kemerdekaan bertepatan dengan HUT ke-77 RI. Jumlah tersebut turun dari yang diusulkan Lapas sebanyak 233 Napi, Rabu (17/8/2022).
Kalapas Tuban, Siswarno mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Hal itu sesuai UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Sudah turun SK remisi kepada 224 orang dari 398 orang yang berstatus narapidana di Lapas Tuban," ujar pria asal Mrutuk Tuban itu.
Menurut Siswanto, tahun ini merupakan penyerahan remisi yang spesial, karena secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky saat upacara peringatan HUT RI Ke-77 di Alun-alun.
Baca juga :
- Masuk Taman Makam Pahlawan Ronggolawe Tuban, Napi: Jiwa Saya Bergetar
- Simak Waktu dan Syarat Besuk Napi Lapas Tuban Tatap Muka yang Masih Uji Coba
- Napi Lapas Tuban Ada yang Berjuluk Jagal Kilat
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa untuk remisi 17 Agustus ini terdapat tiga narapidana yang mendapat Remisi Umum II atau langsung bebas setelah penyerahan SK remisi dari Bupati.
"Tiga Narapidana tersebut masing-masing kasus Pencurian, Penggelapan dan Penipuan. Mereka langsung bisa pulang ke rumah," imbuhnya.
Sementara itu, remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Untuk tahun ini kasus yang mayoritas mendapatkan remisi adalah kasus narkotika, dan besarannya berdasarkan masa pidananya.
"Besaran remisi tergantung dari lama menjalani masa pidananya, napi yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan dan seterusnya," imbuhnya.
Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 17 Agustus 2022 jumlah warga binaan Lapas Tuban sebanyak 480 orang. Terdiri dari 82 tahanan dan 398 narapidana. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS