Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 33 orang yang sebelumnya bekerja di PT. Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) Kabupaten Tuban terus bergulir. Pasca ribuan buruh metal Tuban demo, Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban langsung bereaksi.
Dengan pertimbangan surat PHK yang telah dikeluarkan oleh anak usaha PT. Semen Indonesia-Pabrik Tuban dan tidak adanya titik temu, maka Pemkab akan segera berkirim surat kepada Disnaker Jawa Timur.
"Kami akan mengundang dan meminta bantuan tenaga mediator dari provinsi, atas permasalahan ini," kata Kepala Disnakerin Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Mantan Camat Kerek ini menjelaskan, maksud dari mengundang mediator handal tersebut yang memiliki sertifikasi atau ber SK Kementrian sebagaimana aturan yang mengaturnya. Dikatakan Sugeng, bahwa saat ini belum ada titik temu solusi soal PHK itu.
Baca juga :
- IKSG: Objek Pekerjaan Kurang, Tak Mungkin 33 Buruh Tuban Korban PHK Bekerja Lagi
- Cerita Pilu Buruh Tuban, Dikontrak Sampai Desember Di PHK Agustus 2022
- Buruh Metal Demo di Tuban Hari Ini, Simpang 4 jalur Pantura dan Pelsus Semen DIjaga Polisi
"Serikat buruh sudah klarifikasi dengan kami, tidak mediasi karena tidak ada titik temu. Kami tidak bisa memutuskan, karena sudah ada surat PHK perusahaan. Kita tunggu saja kapan ada mediasi yang di mediatori dari provinsi," jelasnya.
Dalam aksi unjuk rasa pada Senin (15/8) siang di Kantor PT. IKSG, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu itu sempat terjadi aksi saling dorong dan menimbulkan kericuhan antara pendemo dan petugas keamanan.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, Duraji meminta bukti PT. IKSG tentang kerugian selama dua tahun, yang menjadi dasar pemutusan kerja 33 orang ring 1 itu.
Ia juga meminta PT. Swabina Gatra sebagai pemborong pekerjaan produksi kantong semen wajib mempekerjakan kembali 33 orang yang di PHK. Apalagi sebagian besar merupakan warga ring 1 IKSG dan PT. Semen Indonesia.
"Pemkab mengupayakan untuk memastikan 33 pekerja dapat bekerja kembali dan memastikan PHK tidak terulang," pintanya.
Sementara itu, Senior Manager Human Capital PT. IKSG Tuban, Sayekti menjelaskan, proses terjadinya PHK terhadap 33 buruh ring 1 dari Desa Temaji, Socorejo, dan Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Bahwasanya PT. Swabina Gatra menjadi pemborong pekerjaan pembuatan kantong semen di IKSG. Karena situasi pasca Pandemi Cobid-19 seperti ini, sehingga secara resmi PHK telah diumumkan oleh Swabina.
IKSG menilai bahwa aksi demo buruh metal yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, merupakan aksi manusiawi dan solidaritas terhadap sesama buruh.
"Karena objek pekerjaan memang berkurang jadi rasanya tidak mungkin 33 orang tersebut dapat bekerja lagi," ujar Sayekti kepada blokTuban.com di lokasi aksi.
Yekti sapaan akrabnya, menambahkan pemutusan kontrak 33 orang tersebut sejak 9 Agustus 2022. Semestinya mereka dapat bekerja sampai bulan Desember 2022 mendatang. Salah satu alasannya yaitu adanya efesiensi di anak perusahaan Semen Indonesia. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban yang menarik lainnya di GOOGLE NEWS