Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban mengungkapkan, alasannya mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa Socorejo untuk tidak mengambil keputusan apapun sampai dengan selesainya Pilkades 2022.
Dalam surat tersebut, ada dua sengketa lahan pertama atas nama Ngaijah Ngaijo yang melibatkan PT. KIT dengan Ahmad Yani. Kedua, sengketa lahan di Pantai Semilir Tuban dengan ahli waris H. Salim.
Ketua BPD Socorejo, Siti Fatimah kepada blokTuban.com, mengungkapkan pasa prinsipnya BPD adalah wakil dari masyarakat Socorejo dan yang tertulis dalam surat tertanggal 4 Agustus 2022 murni aspirasi masyarakat Socorejo.
"Tidak ada maksud mengganjal siapapun dan apapun. Selaku ketua BPD saya hanya menjalankan tugas dan fungsi BPD," ujar Siti Fatimah dalam keterangan resminya, Jumat (12/8/2022).
Baca juga :
- Lahan Wisata Pantai Semilir Tuban Diukur Ulang?, Ahli Waris Batal Gugat ke Pengadilan
- Pantai Semilir Tuban Punya Wahana Baru Banana Boat, Segini Tarifnya
- Asal-usul Lahan Wisata Pantai Semilir Tuai Klaim Sepihak yang Sudah Dibuka Lagi
- Air Laut dari Pantai Semilir, Bisa Obati Penyakit Kulit?
Fatimah menambahkan, apabila memang Kades Socorejo sekarang tidak menerima dengan surat yang dikirimkan, BPD menyarankan untuk di gelar musyawarah desa. Baik soal sengketa lahan di KIT, maupun yang di Pantai Semilir.
Perempuan ramah itu, menyampaikan bahwa BPD memiliki 6 tugas dan fungsi di desa. Mulai dar mengggali, menampung, mengelola, menyalurkan aspirasi masyarakat, menggelar musyawarah tugas BPD, hingga musyawarah desa.
"Sehingga anggapan bahwa BPD Socorejo mengganjal penyelesaian sengketa di Pantai Semilir itu keliru. Silakan baca tugas dan fungsi BPD kembali," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim, menerima surat yang telah dikirimkan oleh BPD. Selaku lembaga desa, sudah sewajarnya BPD untuk memperingatkan petinggi menjelang Pilkades serentak tahun ini.
"Saya menghormati dan menghargai surat BPD, karena itu aspirasi dari warga kami," sambung Kang Arief sapaan akrabnya.
Diberitakan sebelumnya, pada 3 Agustus 2022 lalu pihak penggugat dan Pemerintah Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban melakukan pengukuran ulang di lahan wisata Pantai Semilir di Jalan Tuban-Bancar Km 23.
Pada saat pengukuran, BPD dan LPMD menyaksikan pengukuran ulang tersebut. Patokan yang digunakan desa sesuai buku leter C Desa seluas 16.000 meter persegi. Sedangkan ahli waris menggunakan dua ukuran, pertama sesuai link cek seluas 31.400 meter persegi dan sesuai SPPT seluas 32.646 meter persegi. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS