Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Pihak penggugat dan Pemerintah Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban melakukan pengukuran ulang di lahan wisata Pantai Semilir di Jalan Tuban-Bancar Km 23, Rabu (3/8/2022) pagi.
Pihak penggugat ahli waris almarhum Hj Sholikah yang diwaili penasihat hukumnya, Frangky Desima Waruwu tidak jadi membawa persoalan lahan ini ke jalur hukum. Sebagai gantinya sengketa lahan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Sementara ini masih ditangguhkan. Lebih ditekankan penyelesaianya secara kekeluargaan," ujar Frangky saat diwawancarai.
Pengukuran yang disaksikan oleh beberapa pihak itu menggunakan dua cara. Pertama sesuai link cek seluas 31.400 meter persegi dan yang kedua sesuai SPPT seluas 32.646 meter persegi.
"Yang mendekati antara keduanya. Nanti akan kmai sepakati," imbuhnya.
Baca Juga :
- 7 Ahli Waris Lahan Milik Hj. Sholihah di Tuban Bakal Gugat Data Buku C Desa ke Pengadilan
- Delyncia Tandang ke Gunung Galang Widang dan Temui Penulis Cerita Kijang
- Bawakan Cerita Kijang dan Gunung Galang, Siswi SDN Socorejo Raih Juara 1 Lomba Bertutur Online
Frangky beberapa waktu sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Socorejo, dan dijadwalkan pengukuran ulang hari ini. Hasil pengukuran tersebut akan dimusyawarahkan bersama di kantor desa setempat untuk diputuskan hasil yang terbaik.
Di lokasi yang sama, Murofiq selaku Kadus Karangdowo, Desa Socorejo menjelaskan ia bersama tim, baik dari BPD dan LPMD cukup menyaksikan pengukuran ulang tersebut. Patokan yang digunakan desa sesuai buku leter C Desa seluas 16.000 meter persegi.
“Kepastian luasnya belum bisa dikatakan. Kami hanya bertugas mengukur batas antara sisi barat dan timur. Titik temunya nanti di balai desa,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, tujuh orang ahli waris lahan milik H. Salim Mukti-Hj. Sholikah dengan SPPT atas nama Hj. Sholihah seluas 32.646 Meter persegi, berencana menggugat data buku C Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Ahli waris tersebut bernama Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi'i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, dan Faizatul K. Melalui kuasa hukumnya, Franki D. Waruwu menjelaskan, awalnya pihak ahli waris berharap polemik lahan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Namun jika tidak bisa, maka akan berlanjut ke laporan polisi yaitu Polda Jatim, dan pengaduan ke Pengadilan Negeri (PN)," kata Franki saat diwawancarai blokTuban.com usai mediasi tertutup dengan Camat Jenu dan jajarannya, Rabu (13/7) saat diwawancarai di Kantor Kecamatan Jenu. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS