Muncul Plang Hak Milik Tanah di Area Pantai Semilir Tuban, Kades Socorejo : Biasa Saja Itu Tidak Ada Masalah

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Di area Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, kini telah muncul plang hak kepemilikan tanah H.Salim Mukti-Hj. Sholikah dengan SPPT atas nama Hj. Sholihah seluas 32.646 Meter persegi. Pemasang plang tanah tersebut merupakan ahli warisnya bernama Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi'i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, dan Faizatul K.

Saat diwawancarai blokTuban.com, Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim menganggap hal itu biasa saja dan bukan masalah krusial. Dalam buku C Desa bahwa luasan lahan yang dimasalahkan luasnya 16.000 meter persegi. 

Terkait : Asal-usul Lahan Wisata Pantai sEMILIR Tuai Klaim Sepihak yang Sudah Dibuka Lagi

"Itu sudah kami sampaikan ke Bu Rosyidah selaku ahli waris. Pada mediasi terakhir di Kecamatan Jenu juga mempersilahkan untuk menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Pemasangan plang itu hak mereka sebagai upaya klaim," ujar Kades Arief dengan santai di kantor desa setempat, Jumat (1/7/2022). 

Lanjut Kades, sebagai aparatur desa juga bertindak berdasarkan data dan dokumen. Dalam kasus tanah di Semilir, sebaiknya diselesaikan di pengadilan supaya jelas. Selain itu, persoalan tanah tersebut sebenarnya sudah pernah di mediasi di tahun 2017 akhir atau 2018 awal.

Terkait : Pantai sEMILIR Tuban Punya Wahana Baru Banana Boat, Segini Tarifnya

Terkait surat-surat yang dimiliki dari keluarga Hj Sholikah, Kades Socorejo menegaskan surat tersebut adalah surat jual beli yang di revisi dibuat pada tahun 1998. 

“Padahal pembelian aslinya kan jauh dari di tahun itu, bahkan jauh sekali,” imbuhnya. 

Sebelum Pemdes memutuskan membuat pintu masuk di sini, pemdes sudah terlebih dahulu menggelar musdes. Saksi mata, saksi sejarah, mengatakan batasnya tidak sampai di sini sehingga desa berani membuat gapura karena dari kesaksian masyarakat, tokoh masyarakat, warga, semua menyaksikan tanahnya tidak sampai di sini.

Terkait : Air Laut dari Pantai sEMILIR, Bisa Obati Penyakit Kulit?

Sebelumnya, sejumlah warga yang berasal dari Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban sebelumnya nekat memblokade akses pintu masuk wisata dengan cara membentangkan spanduk bertuliskan 'Tanah Ini: Milik Hj. Sholikah' di gapura utama wisata. Sesaat kemudian, Pantai Semilir akhirnya kembali dibuka dan dapat dikunjungi. 

"Saya hanya menuntut hak tanah saya disertifikatkan, tetapi kenapa dipersulit," terang ahli waris dari Hj. Sholikah, Rosyidah di lokasi akses masuk utama wisata Pantai Semilir pada akhir Maret 2022. 

Terkait : Ekonomi Bergeliat, Pengelola Pantai sEMILIR Berdayakan Warga Lokal

Disambung oleh Ketua Pokdarwis Pantai Semilir, Asmaul Husna bahwa, wisata Semilir murni dikelola Pokdarwis. Pihak Pemdes Socorejo tidak ikut serta dalam pengelolaan, dan hanya menyuport Pokdarwis. 

"Kalau ada yang meragukan pengelolaan wisata Semilir, silahkan ketemu kami Pokdarwis. Untuk keuangan bisa langsung tanya ke bendahara," sambungnya. 

Maul menegaskan, bahwa sisi timur gapura Pantai Semilir sudah dimiliki orang lain dengan bukti sertifikat. Sedangkan lahan yang dipersoalkan memang milik Hj. Sholihah tapi luasannya di buku C desa hanya 16.000 meter persegi. [Ali]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS.