Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Terbitnya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP memberikan angin segar bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Penerbitan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) tidak hanya bisa dilakukan di pemerintah desa/kelurahan atau notaris, tapi juga di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya.
Plt. Kepala BHP Surabaya, Kurniawati, saat Sosialisasi Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Fungsi BHP dilansir dari Kominfo Jatim, mengatakan, sebelum ada aturan tersebut, ada penggolongan WNI dalam permohonan penerbitan SKHW.
Dia mencontohkan bagi pribumi, SKHW diterbitkan oleh lurah atau kepala desa dan diketahui camat. Sementara untuk WNI keturunan tionghoa dilakukan di notaris. Sedangkan BHP berwenang untuk menerbitkan SKHW untuk WNI keturunan timur asing non tionghoa.
"Sekarang tidak ada lagi penggolongan, semua WNI bisa ke BHP untuk permohonan penerbitan SKHW," ujar Kurniawati.
Selain cepat dan mudah, dalam penerbitan SKHW pihak BHP Surabaya tidak mau sembarangan. Ada tahap-tahap yang harus dilakukan secara teliti. Tujuannya, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Kurniawati mencontohkan, akhir-akhir ini kerap ditemui kasus mafia tanah. Para mafia mencaplok tanah yang tidak jelas pemiliknya. Hal ini, disebabkan salah satunya karena proses pewarisan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"SKHW ini penting, agar ada kepastian siapa ahli waris yang sah," terangnya.
Diketahui, BHP Surabaya juga bersinergi dengan pihak-pihak terkait seperti Pengadilan Negeri dan Kantor Pertanahan. Bentuk konkretnya berupa Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 yang mengakomodir Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS