Hendak Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? Penuhi 11 Kriteria Berikut Ini

Reporter : Dwi Rahayu

blokTuban.com - Apakah Anda salah satu peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dan hendak mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT)? Simak ulasan berikut ini dan pastikan memenuhi 11 kriteria berikut ini.

Seseorang yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan tentunya mudah saja ketika hendak mengklaim JHT, baik secara online atau offline.

Terkait: Persatu Tak Ikut Kompetsi Liga 3? Kejelasan Manajemen Dipertanyakan

Mengklaim JHT via online dengna mudah dapat melalui laman Lapak Asik - BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan dengan cara offline dapat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Dikutip dari akun instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan ada 11 kriteria yang harus dipenuhi jika hendak mengklaim JHT. 

Terkait: Asal-usul Lahan Wisata Pantai Semilir Tuai klaim Sepihak yang Sudah Dibuka Lagi

 

Berikut 11 kriteria agar bisa mengklaim JHT dari BPJS Ketenagakerjaan:

1. Usia Pensiun 56 Tahun

2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

5. Mengundurkan diri

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

8. Cacat total tetap

9. Meninggal dunia

10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Namun apabila Anda belum memenuhi kriteri ayang dimaksud hendaknya menunda dulu untuk mengklaim JHT. "Jangan langsung klaim kalau belum sesuai kriteria yaa Sahabat," tulis keterangan @bpjs.ketenagakerjaan.

Untuk mengakses informasi lebih lanjut kunjungi laman resmi web BPJS Ketenagakerjaan pada www.bpjsketenagakerjaan.go.id

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS