Tak Terdaftar di PSE Kominfo, WhatsApp hingga Google Terancam Diblokir 20 Juli 2022?

Reporter : Dwi Rahayu

blokTuban.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia akan  melaui melalui Ditjen Aplikasi Informatika berdasarkan Permenkominfo No 5 Tahun 2020, akan memutus akses atau memblokir sejumlah produk perusahaan digital yang tidak terdaftar.

Pemblokiran ini diberlakukan pada 20 Juli 2022 mendatang. Kominfo menegaskan akan memblokir produk digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang tidak terdaftar. 

Beberapa produk digital besar yang hingga kini belum tercatat dalam PSE Asing di Kominfo diantaranya dari perusahaan Meta Platforms Inc yaitu Facebook, WhatsApp dan Instagram. Serta perusahaan digital raksasa seperti Google belum juga terdaftar. 

Diketahui saat ini PSE Asing yang terdaftar di Kominfo ada 82 produk digital dari beberapa perusahaan. Sedangkan PSE Domestik terdapat 5.610 yang terdaftar.

"Batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat berakhir pada 20 Juli 2022. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko," kata juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi yang dikutip dari Suara.com jaringan blokTuban pada 17/7/2022.

Lebih kanjut pendaftaran dapat dilakukan satu pintu melalui website Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/ Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id. yang akan langsung terintegrasi dengan sistem Kemkominfo. Sehingga PSE tidak lagi mendaftar ke Kemkominfo tetapi ke langsung lewat OSS.[dwi]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS