Skip to main content

Category : Tag: Surat Hak Waris


Tak Ada Penggolongan Lagi, Semua WNI Dapat Urus Surat Keterangan Hak Waris ke BHP

Terbitnya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP memberikan angin segar bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Penerbitan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) tidak hanya bisa dilakukan di pemerintah desa/kelurahan atau notaris, tapi juga di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya.