Ruang Sidang Bawaslu Tuban Belum Ada, Bawaslu Jatim Rekomendasikan Minta Pemkab

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tuban ternyata belum memiliki ruang sidang untuk menangani pelanggaran Pemilu 2024. Hal tersebut ditemukan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur saat surpervisi ke Tuban, Jumat (17/6/2022).

Oleh sebab itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ikhwanudin Alfianto merekomendasikan Bawaslu Tuban untuk segera bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. 

"Kita cek semuanya, ada beberapa poin yang harus segera di lengkapi termasuk ruang sidang untuk Bawaslu Tuban," ungkapnya.

Baca Juga : bawaslu Tuban Kumpulkan Partai Politik di Hotel, Ada Apa?

Ikhwan sapaan akrabnya, menambahkan bahwa pentingnya sarana prasarana penunjang fungsi peradilan di Bawaslu Tuban menjelang Pemilu. Supervisi ke Tuban hari ini dalam rangka persiapan tahapan Pemilu 2024 mendatang. 

"Saya lihat tadi ruang sidang di bawaslu tuban masih belum tersedia, dalam artian perlu adanya sinergitas antara pemerintah daerah dengan Bawaslu Tuban dalam pemenuhan ruang sidang," tambahnya.

Baca Juga : Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, bawaslu Tuban Tak Batasi Pendaftaran Jumlah Pemantau

Kordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tuban, Ulil Abror Al mahmud menyambut baik supervisi ini, Gus ulil mengatakan potensi munculnya pelanggaran di setiap tahapan mulai dari pendaftaran dan verifikasi partai politik baik berupa sidang administrasi maupun sidang sengketa bawaslu harus siap.

"Hal yang urgen untuk hari ini adalah perangkat sidang, yang di dalamnya menyangkut tempat sidang yang layak dan sesuai dengan standart ruang sidang," imbuhnya.

Baca Juga : Pilkada Tuban 2024, KPU dan bawaslu Usul Anggaran di Atas Rp100 Miliar

Harapannya segera bisa berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan ruang sidang. Jangan sampai menunggu munculnya pelanggaran baru kita bingung cari ruang sidang. [Ali]

 

Temukan Konten Berita Tuban Menarik Lainnya di Google News.