Investasi Modus Bisnis Kecantikan di Gresik Makan Korban Warga Tuban, Kerugian hingga Rp700 Juta

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Seorang perempuan berinisial LF (43) asal Kelurahan Gedongombo, Kecamatan/Kabupaten Tuban yang diduga menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan mendatangi Satreskrim Polres Tuban, Jumat (4/2) siang.

Didampingi oleh penasehat hukumnya, LF melaporkan perempuan berinisial FZ (25) pemilik klinik kecantikan di Kabupaten Gresik atas dugaan penipuan dengan modus investasi untuk modal pengembangan usahanya.

Penasehat hukum LF, Wellem Mintarja menyampaikan, kedatangannya ke Mapolres Tuban ini untuk melaporkan pemilik klinik kecantikan di Kabupaten Gresik atas dugaan penipuan dan penggelapan.

"Kami melaporkan pemilik klinik kecantikan di Kabupaten Gresik berinisial FZ atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, nilainya sebesar Rp700 juta," terang penasehat hukum LF saat di Mapolres Tuban.

Dia menjelaskan, awalnya kliennya diajak oleh terlapor untuk menginvestasikan uangnya dalam pengembangan modal klinik kecantikan milik terlapor sebesar Rp100 juta. Terlapor kemudian menjanjikan uang yang diinvestasikan tersebut akan dikembalikan dalam waktu dua bulan dari September - Nopember 2021 sebesar Rp140 juta. 

"Terlapor ini menjanjikan keuntungan kepada klien kami sebesar 40 persen," imbuhnya.

Lebih lanjut, Wellem menambahkan belum sampai uang investasi yang awal dikembalikan. Terlapor kembali meminta agar kliennya tersebut menginvestasikan uang sebesar Rp600 juta untuk modal pengembangan klinik kecantikan milik terlapor.

Kali ini, terlapor menjanjikan keuntungan terhadap kliennya sebesar 50 persen atau akan mengembalikan uang yang dienvestasikan dengan jumlah total Rp700 juta menjadi sekitar Rp951 juta.

"Klien kami ini menginvestasikan uangnya secara bertahap sampai Rp700 juta, karena terlapor ini meyakinkan klien kami bahwa dia akan mendapatkan pencairan dari bank sebesar Rp9 miliyar dan klien kami langsung konfirmasi ke bank yang bersangkutan dan ternyata ini fiktif," jelasnya.

Sementara itu, LF mengaku malaporkan FZ atas dugaan penipuan dan penggelapan lantaran hingga sekitar lima bulan ini dia belum menerima pengembalian uang investasi yang dijanjikan oleh FZ.

Bahkan, dia mengaku beberapa kali menagih ke terlapor baik melalui pesan Watsapp maupun mendatangi di Kabupaten Gresik namun FZ beralasan di luar kota. "Saya dijanjikan oleh FZ uang saya akan dikembalikan, tapi sampai saat ini tidak ada respon dan datang ke saya," jelas LF.

Atas kejadian itu, LF yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan itu melaporkan ke Satreskrim Polres Tuban. [hud/Ali]