Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya menetapkan atau menyetujui untuk mengurangi jumlah kapasitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM), dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 2 tahun 2022.
Dalam SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bahwa saat ini kegiatan PTM dapat dilakukan dengan kapasitas 50% dari jumlah peserta didik pada wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level dua. Setelah sebelumnya, pemerintah mentepakan jika daerah yang berada di PPKM level 2 bisa melaksanakan PTM 100% dari jumlah siswa.
Keputusan tersebut, diambil oleh pemerintah berdasarkan situasi yang saat ini terjadi, lantaran kasus Covid-19 yang terus melonjak.
“Mulai hari ini daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata ‘dapat’ artinya bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB empat menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 nya terkendali. Sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” ungkap Skretaris Jendral Kemendikbudristek, Suharti dikutip pada Jumat (4/2/2022) di laman Kemdikbud.go.id
Perubahan ketentuan jumlah peserta didik dalam PTM terbatas tersebut hanya diberlakukan pada wilayah yang berada pada level 2 PPKM.
Sementara, untuk wilayah yang berada pada daerah 1, 3 dan 4 tetap mengikuti tetap mengikuti keputusan empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di Masa pandemi Covid-19, begitu halnya dengan penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan.
Dengan demikian, saat ini orang tua atau wali siswa kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas ataupun mengikuti PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).
Selain itu, Suharti juga mengatakan jika Kemendikbudristek sangat memahami bahwa sekarang kasus lonjakan Covid-19 semakin tinggin dibeberapa daerah. Oleh karenanya, PTM terbatas juga harus dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas yang sesuai dengan SKB Empar Menteri.
“Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM terbatas,” tuturnya. [Sav/Ali]