Pelajar di Tuban Curi Emas Majikan Senilai Rp45 Juta

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Seorang pelajar yang juga sebagai pembantu rumah tangga (PRT) ditangkap Satreskrim Polres Tuban, karena mencuri satu keping emas antam seberat 50 gram beserta suratnya di rumah milik majikannya WI (53) seorang ASN asal Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

Pelaku tersebut diketahui berinisial NN (18). Perempuan yang juga masih berstatus sebagai pelajar SMK itu telah bekerja dan tinggal sebagai pembantu rumah tangga di rumah korban sekitar dua tahun dan telah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali.

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui oleh korban pada Kamis (13/01/2022) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban sedang melakukan bersih-bersih rumah serta mengganti beberapa kunci.

“Saat itu, korban membuka almari tempat rias yang berada di kamar dan mengambil sebuah paralon yang digunakan untuk menyimpan emas antam beserta uang. Namun saat dicek emas seberat 50 gram yang disimpan di dalam paralon sudah tidak berada ditempatnya,” kata Kapolres Tuban.

Akibat kejadian tersebut, ditaksir kerugian korban senilai kurang lebih Rp45.000.000. Selain emas seberat 50 gram, didalam paralon tersebut juga terdapat uang yang juga ikut hilang.

Namun, korban belum dapat memastikan berapa jumlah pastinya, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Satreskrim Polres Tuban.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang tinggal serumah dengan korban itu mengaku menunggu situasi rumah dalam keadaan sepi kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban dan mengambil barang milik korban berupa emas seberat 50 gram. Emas tersebut kemudian digadaikan di kantor pegadaian cabang Merakurak sebesar Rp36.700.000.

“Selanjutnya, sebagian uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi dan sisanya masih Rp.28.000.00 tersimpan didalam ATM milik pelaku,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, pelaku mengaku juga pernah melakukan pencurian uang tunai milik korban sebanyak enam kali. Kasu pertama sebesar Rp5.000.000, kedua Rp3.000.000, ketiga Rp300.000, keempat Rp500.000, kelima r Rp1.000.000, dan terakhir Rp10.000.000.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Darman. [hud/Ali]