Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Kementerian Dalam Negeri kembali menerbitkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imnedagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, Level 2, hingga Level 3 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam keterangan tersebut, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM untuk wilayah Jawa-Bali hingga 7 Februari 2022 mendatang. Dalam Inmendagri tersebut, terdapat 2 kabupaten/kota yang berada pada level 3, 85 kabupaten/kota berada di level 2 dan 40 kabupaten/kota yang berada pada level 1.
Dari salinan tersebut, tertera jumlah di wilayah Jawa Timur yang saat ini menerapkan PPKM level 2 bertambah. Pasalnya, ada beberapa kabupaten yang naik dari level 1 menjadi level 2. Pada PPKM sebelumnya wilayah yang masuk kedalam kategori daerah yang menerapkan PPKM Level 2 hanya 11 kabupaten.
Sedangkan dalam PPKM kali ini bertambah sembilan kabupaten dan jumlahnya menjadi 20 kabupaten. Adapun wilayah yang saat ini naik menjadi level 2 ialah Ngawi, Madiun, Tulungagung, Jombang, Kota Blitar, Tuban, Nganjuk, Pasuruan, dan juga Bojonegoro.
Penetapan level dalam wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Sekaligus ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
Dengan demikian, adapun wilayah di Jawa Timur yang saat ini menerapkan PPKM Level 2 ialah Kabupaten Tulungagung, Situbondo, Mandiun, Ngawi, Kota Malang, Lumajang, Kota Batu, Kota Blitar, Jombang, Kediri, Bondowoso, Tuban, Sumenep, Sampang, Nganjuk, Malang, Pasuruan, Jember, Bojonegoro, dan juga Bangkalan. [Sav/Ali]