19:00 . Kemarau Jadi Tantangan Bagi Pembudidaya Jamur Tiram di Palang Tuban   |   18:00 . Bingung Mau Nyoblos tapi Masih di Luar Kota? Begini Cara Ajukan Pindah Memilih   |   17:00 . Taman Sleko, Rekomendasi Tempat Nongkrong yang Nyaman di Tuban   |   16:00 . Tiga Kecamatan di Tuban Semakin Gerah, Suhunya Capai 35⁰ Celcius   |   15:00 . Kawasan Hutan Sekitar Area Kilang GRR Tuban Terus Diawasi   |   14:15 . Teknologi Karbon Mulai Diterapkan di Lapangan Sukowati   |   13:00 . Puluhan PPS dan PPK Tuban Mundur dengan Alasan Sama   |   12:00 . 3 Langkah Strategis PHE Di Era Transisi Energi dan Dekarbonasi   |   11:00 . 4 Rute Wisata Tuban yang Perlu Dicoba di 2023   |   10:00 . Cek Lokasi dan Telepon Apotek Tuban yang Buka Hari Ini   |   09:00 . Daftar 10 Kolam Renang di Tuban, Lengkap Alamat dan Jam Buka   |   23:00 . Milenial Tuban Belajar Bisnis Pasar Modal Syariah, Ketua MES Tuban: Tauladan Bisnis Investasi Adalah Rasulullah   |   22:00 . Puncak Musim Kemarau, Pedagang Minuman Kekinian di Tuban Untung 3 Kali Lipat   |   21:00 . Geger VIrus Nipah di India, Dinkes P2KB Tuban: Belum Masuk Indonesia   |   20:00 . Segini Besaran Bonus Atlet Tuban yang Berlaga di Porprov Jatim VIII   |  
Mon, 25 September 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

FPL Minta RUU PKS Kedepankan Kebutuhan Korban

bloktuban.com | Monday, 13 September 2021 13:00

FPL Minta RUU PKS Kedepankan Kebutuhan Korban

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com – Forum Pengada Layanan (FPL) bagi perempuan korban kekerasan meminta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) harus mengedepankan kebutuhan korban dan menjawab persoalan di lapangan, Senin (13/9/2021).

Berdasarkan pengalaman pendampingan FPL yang dilakukan oleh 115 lembaga layanan pendamping korban di 32 Provinsi, menemukan bahwa masih membutuhkan agar enam elemen kunci dipertahankan untuk menjawab persoalan dilapangan. Mulai dari hukum acara yang lebih berpihak pada
korban, sembilan bentuk kekerasan seksual (KS) yang masih terjadi di masyarakat; pencegahan kekerasan seksual sebagai langkah taktis penanganan kasus KS, pemulihan korban yang komprehensif, koordinasi dan pemantauan, juga adanya ketentuan pidana yang mengakomodir sembilan bentuk KS.

“Kami berpandangan, bahwa RUU PKS yang dirubah menjadi TPKS tetap seharusnya tetap menjadi pijakan hukum bagi hak korban KS dan keluarganya. Dimana selama ini belum diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang. Beberapa elemen substansi yang sangat krusial untuk menjamin terpenuhinya hak-hak korban dan keluarganya justru hilang,” kata Ketua Koalisi Perempuan Ronggolawe (KP Ronggolawe) Tuban, Warti selaku anggota FPL kepada blokTuban.com. 

Keterbatasan KUHAP dan beberapa kebijakan lainya, seharusnya menjadi titik tolak RUU TPKS untuk mengakomodir dan meperkuat hak korban. sehingga pemanfaatn RUU ini utuh untuk menjawab kebutuhan korban. Peran lembaga layanan milik masyarakat yang selama ini memberikan pelindungan korban serta
memperkuat peran dan tangungjawab Negara perlu diakomodir sebagai langkah serius negara dalam penghapusan kekerasan seksual. Kami berpandangan bahwa Pemangkasan enam elemen kunci dalam draft awal menjadi langkah mundur bagaimana DPR memahami kompleksitas persoalan kekerasan seksual dilapangan selama ini.

Adanya distorsi pengurangan jenis KS dari semula sembilan jenis KS menjadi empat jenis, menunjukkan bahwa ada kekurangan referensi dan kelemahan tim Baleg DPR dalam mengelaborasikanya dengan kasus-kasus KS yang terjadi di masyarakat Indonesia. Pendekatan hukum yang digunakan untuk pemangakasan bentuk KS menjadi tidak relevan. Padahal 9 jenis KS ini bukan diambil dari ruang hampa namun didasari atas pengalaman pendampingan korban KS yang didampingi oleh FPL selama ini.

 

Lima bentuk KS yang dihilangkan dalam, tidak bisa dijawab dengan bentuk lain KS seperti pelecehan seksual (Pasal 2), Pemaksaan memakai alat kontrasepsi (Pasal 3), Pemaksaan Hubungan Seksual (Pasal 4), eksploitasi Seksual (Pasal 5) serta tindak pidana kekerasan seksual yang didiserta dengan perbuatan pidana lain lainya (6). Seperti dalam hal pembuktian, pemulihan, hukum acara pengalaman korban Pemaksaan Perkawinan, di Sulawesi, NTT dan NTB tidak bisa memotret persoalan kekerasan seksual yang ada di daerah.

 

“Pengalaman korban Perbudakan Seksual yang tidak terkait pelangaran HAM dalam kasus di Makasar dan Gatot Brajamusti,” imbuhnya.

 

Pengalaman korban pemaksaan aborsi yang dikriminalisasi, pengalaman korban pemaksaan pelacuran, dan perkosaan dengan menggunakan benda tumpul dan relasi kuasa. Serta tidak adanya aturan terkait kekerasan seksual berbasis online atau siber. Keterbatasan pasal yang mengatur hak korban untuk mendapatkan layanan pemulihan secara terpadu dan hak mendapatkan pendampingan dalam setiap proses peradilan juga menjadi salah satu catatan yang harus menjadi perhatian.

Bahwa tidak dijelaskanya Layanan Terpadu dan lembaga pendamping korban Terpadu baik berbasis masyarakat maupun pemerintah menjadi pertanyaan besar bagaimana negara memahami proses pendampingan korban kekerasan seksual. Untuk Itu FPL mendesak dan mendorong Baleg DPR RI membuka ruang diskusi secara terbuka yang melibatkan masyarakat terutama yang memiliki pengalaman dalam melakukan pendampingan dan korban yang sudah menjadi penyintas untuk perubahan naskah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Memasukan enam elemen kunci yang menjadi inti substansi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yakni sembilan jenis KS, Pemidanaan, Hukum Acara Pidana, Pencegahan, Pemulihan dan koordinasi dan pengawasan. Mengubah definisi tindak pidana pemaksaan hubungan seksual menjadi tindak pidana perkosaan.

“Juga memasukan kebutuhan khusus korban KS dengan disabilitas dalam aspek pencegahan, penanganan dan pemulihan,” jelasnya.

Diketahui, pasca dibahasnya RUU Tindak Pidana Kekekerasan Seksual (TPKS) yang semula RUU PK-S (Penghapusan Kekerasan Seksual) oleh Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU PKS pada Senin, 30 Agustus 2021 lalu FPL mengapresiasi langkah maju Tim Baleg DPR RI karena berkomitmen melanjutkan pembahasan, di tengah tingginya angka kekerasan seksual saat pandemic Covid-19 di Indonesia. Namun, juga menyayangkan penghilangan pasal-pasal krusial yang melindungi korban. [ali/sas]

 

Tag : ruu, pks, tuban



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...
-->

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

  • Monday, 14 August 2023 11:00

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB PT Blok Tuban Promosindo yang menaungi website blokTuban.com kembali mendapat kepercayaan dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sebagai tempat praktik Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) tahun 2023, Senin (14/8/2023)....

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat