Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - A bocah berusia 15 tahun asal Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban nekat mencuri seperangkat komputer di sebuah yayasan sekolah, Selasa (7/9/2021) malam.
Aksi pencurian seperangkat komputer tersebut dilakukan oleh pelaku di sebuah yayasan sekolah di wilayah Kecamatan Bangilan dengan berbekal obeng.
Namun, aksi pelaku itu tidak berjalan mulus. Sebab, para santri yang ada di yayasan tersebut curiga dengan gerak-gerik pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil amankan oleh pihak yayasan.
Kapolsek Bangilan, AKP Gunawan Wibisono menerangkan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa CPU Komputer, Keyboard dan Mouse di ruang kantor guru yang dilakukan oleh A (15).
"Pelaku mencuri CPU Komputer, Keyboard, Mouse di ruang kantor guru," terang Kapolsek Bangilan, Rabu (8/9/2021).
Lebih lanjut, aksi pencurian itu dilakukan pelaku dengan cara merusak kancing pintu yang digembok. Kemudian pelaku mengambil barang tersebut dan menyembunyikannya di semak-semak dekat sekolah.
"Pelaku masuk ke ruang kantor guru dengan merusak kancing pintu yang digembok pakai obeng," imbuh Kapolsek.
Dalam aksinya itu, pelaku sempat melarikan diri karena merasa gerak geriknya diketahui oleh santri. Namun setelah berhasil membawa barang yang dicuri, pelaku kemudian berhasil diamankan oleh pihak yayasan.
Selanjutnya, pihak yayasan melaporkan kejadian itu kepada Polsek Bangilan guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku juga mengaku pada Senin (6/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB telah melakukan pencurian ditempat yang sama dan berhasil mengambil sebuah monitor layar komputer dengan kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Tuban. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan dan berulang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 jo pasal 64 KUHP.[hud/col]