Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum tentang 6 Raperda Eksekutif

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menggelar rapat paripurna bersama Eksekutif dengan 4 agenda sekaligus, Jumat (21/5/2021).

Salah satu agenda penting dalam rapat paripurna tersebut yaitu penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi terkait dengan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Eksekutif.

Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi menyampaikan, rapat paripurna hari ini ada beberapa agenda yang harus dilaksanakan. Pertama, adalah laporan panitia khusus (Pansus) 1-4 DPRD terkait 4 Raperda inisiatif DPRD.

Kemudian, pandangan umum dari masing-masing fraksi terhadap 6 raperda dari eksekutif, selanjutnya penyampaian pendapat Kepala Daerah Kabupaten Tuban tentang 4 raperda inisiatif DPRD.

Serta agenda laporan Banggar dan pandangan umum dari fraksi-fraksi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020.

"Pandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD sudah disampaikan secara tertulis. Dan secara otomatis sudah dibaca oleh eksekutif semua untuk di jawab nanti pada rapat paripurna agenda jawaban pemerintah atas pandangan umum masing-masing fraksi," terang Ketua DPRD Tuban.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Tuban itu menambahkan, secara umum dari masing-masing fraksi tidak mempersoalkan terkait 6 r

Raperda dari eksekutif. Akan tetapi, masing-masing fraksi akan menunggu nanti jawaban dari eksekutif.

"Secara umum dari fraksi tidak ada persoalan. Tinggal nanti menunggu jawaban dari pemerintah," imbuh Miyadi.

Sebatas diketahui, 6 Raperda dari eksekutif adalah Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Disabilitas. 

Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan daerah nomor 25 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tuban kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Rumah Potong Hewan dan yang terakhir, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).[hud/col]