Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Sama dengan tahun 2020 lalu, takbir keliling di Kabupaten Tuban tahun 2021 juga ditiadakan. Hal ini dijelaskan dalam surat edaran terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19, Rabu (12/5/2021).
Akan tetapi, surat berkop Sekretaris Daerah tersebut mengijinkan Salat Idul Fitri 1442 H, dengan catatan tetap menaati protokol kesehatan (Prokes). Kendati diizinkan, pelaksanaan Salat Idul Fitri tersebut juga berorientasi pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di setiap desa, RW, dan RT.
“Salat Id berdasarkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT,” tulis SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Tuban Budi Wiyana.
Dalam SE tersebut Sekda menambahkan, seluruh jemaah wajib menggunakan masker, membawa sajadah sendiri, dan mengecek suhu sebelum pelaksanaan Salat Id.
“Bagi para Lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit, maupun baru pulang dari perjalanan, disarankan untuk tidak menghadiri Salat Id. Tujuannya demi keselamatan kita bersama," imbuh birokrat asal Nganjuk.
Selain itu, pemerintah juga melarang adanya takbir keliling untuk mengantisipasi adanya keramaian massa. Kegiatan takbir juga dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Kami juga meniadakan takbir keliling. Cukup di musala maupun masjid saja. Tapi, tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Ditambahkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, Gunadi bahwa sudah ada edaran sampai ke desa-desa bahwa takbir keliling ditiadakan. Sampai saat ini rencananya bukan penyekatan kota tapi nanti direncanakan ada kegiatan operasi gabungan Antisipasi takbir keliling.
"Sore ini ada apel di Mapolres Tuban, bisa saja rencana disesuaikan dengan sikon dan berdasarkan hasil koordinasi nanti sore," pungkasnya. [ali/col]