Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Penjual Miras di sekitar Rest Area Jalan Teuku Umar Tuban kembali dirazia oleh petugas gabungan saat patroli penegakan PPKM Mikro tahun 2021.
Warung kopi di tepi jalan tersebut tercatat dirazia kali ketiga, dan sebelumnya pemilik warung pernah dipanggil ke Kantor Satpol PP Tuban.
"Di hadapan petugas, penjual Miras pernah bilang kapok tapi buktinya masih saja jualan Miras. Karena sudah tiga kali, pemilik warung ini bisa dikenai sanksi berat atau langsung disidangkan," ujar Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Tuban, Joko Herlambang di lokasi razia, Sabtu (8/5/2021).
Pada razia kali ini, petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan menemukan sejumlah plastik berisi Miras. Cara ini diduga untuk mengelabuhi petugas dan memudahkan transaksi jual beli.
Di warung dengan terpal biru, petugas terus menggeledah berharap menemukan botol Miras. Beberapa saat hasilnya nihil, barang bukti yang disita yaitu Miras di dalam plastik tersebut.
Saat dimintai kartu identitas berupa KTP atau SIM oleh petugas, pemilik warung bernama Saiful tersebut mengaku tidak mambawanya. Ia juga sempat membongkar isi tas kecilnya dan hanya terlihat uang pecahan Rp2.000 dan Rp5.000.
"Nanti ada tim patroli On Call yang akan meminta kartu identitas. Kalau tidak ada pemilik warung yang dibawa ke kantor malam ini," timpal petugas Satpol PP lainnya.
Perlu diketahui, setiap hari petugas gabungan terus melalukan patroli ke tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Bagi pengunjung atau warga yang tidak pakai masker langsung disita kartu identitasnya.
Bagi pemilik usaha warung kopi atau cafe juga diperingatkan untuk membatasi pengunjung. Setelah pukul 21.00 Wib, pengunjung dilarang nyangkruk di warung dan disilahkan membungkus pesanannya.
Razia yang dimulai dari Alun-alun Tuban dimulai pukul 21.00 Wib dan menyasar ke kerumunan di tepi Jalan Pramuka, Diponegoro, RE Martadinata, Teuku Umar dan kawasan GOR Rangga Jaya Anoraga . Cafe Havana dan Warkop Prapatan diantara tempat tongkrongan yang dibubarkan petugas. [ali/col]