Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, tiga perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan di Kabupaten Tuban dipastikan telah menyelesaikan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) dari karyawannya.
"Ada tiga perusahaan tambang yang diadukan, tapi sudah diselesaikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM PTSP & Naker) Kabupaten Tuban, Wadiono kepada reporter blokTuban.com, Senin (10/5/2021).
Untuk perusahaan yang diadukan tersebut, Wadiono enggan menyebutkan namanya. Dibeberkan data bahwa ketiganya bergerak di sektor tambang di Bumi Wali.
Sejak membuka posko pengaduan THR yang bermasalah secara online dan offline tanggal 19 April 2021, Dinas PM PTSP dan TK menerima aduan THR pada tanggal 4 Mei 2021.
Awalnya sebelum perusahaan yang dimaksud akan membayar dengan cara dicicil sebelum batas berakhirnya pembayaran THR sebanyak 50 persen. Pada bulan Juni 25 persen dan bulan Juli sebesar 25 persen.
"Setelah dikomunikasikan akhirnya perusahaan telah membayar THR di akhir batas pembayaran," imbuhnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 pada pasal 9 perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh.
Jika tidak dipenuhi di pasal 79 sudah mengatur terkait sanksi meliputi, teguran, tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Sebelumnya, Pemkab Tuban tidak ingin ada lagi pengusaha yang telat atau tidak membayarkan THR kepada karyawannya di tahun 2021. Harapan tersebut muncul setelah berkaca dari tahun 2020 bertepatan dengan mewabahnya Covid-19.
Dia mengatakan tahun lalu ada tiga pengusaha koperasi simpan pinjam yang diadukan oleh karyawannya karena telat membayarkan THR Idul Fitri 2020.
Upaya mengantisipasi kejadian tidak terulang, Wadiono membuka tempat pengaduan yang sebelumnya di Balai Latihan Kerja (BLK), untuk tahun ini di Kantor Dinas PM PTSP & Naker di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Tuban. Bisa juga ke nomor WA milik Wadiono +62 813-1005-5399.
Tempat pengaduan THR tahun 2021 tidak dibatasi waktunya. Artinya pemkab memberikan layanan kepada karyawan yang merasa belum dibayarkan THRnya baik sebelum maupun sesudah Idul Fitri selama 24 jam.
Bagi pengusaha yang keberatan atau tidak mampu membayarkan THR, bisa menempuh langkah komunikasi dengan karyawannya. Asalkan karyawannya mau maka penundaan pembayaran THR bisa dilakukan, tapi jika menolak maka dikembalikan ke aturan yang berlaku.
"THR ini haknya pekerja maka jika pengusaha tidak mampu harus komunikasi intens dengan karyawannya. Dalam aturan THR wajib dibayarkan H-7," tandas mantan Penegak Perda di Kantor Satpol PP Kabupaten Tuban. [ali/ono]