Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Pada Minggu (9/5/2021) pagi, kantor polisi di Kecamatan Bangilan dilempari batu oleh warga Desa Sidodadi yang diduga megalami gangguan jiwa. Pria tersebut diketahui berinisial AN alias Bandrek.
Selain merusak Mapolsek Bangilan, belakangan ini pria bertubuh kekar itu juga sempat melakukan onar di Madrasah Aliyah (MA) KH. Abdur Rahman Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
Berdasarkan penelusuran blokTuban.com awalnya perusakan itu di mulai hari Sabtu (8/5/2021) sore. Sebelum perusakan, Bandrek mendatangi Kepala Sekolah MA KH Abdur rahman, Kiai Solikin
Seperti biasanya, setiap sore dia ke sekolah untuk menyalakan lampu. Tiba-tiba Bandrek datang dan membakar gazebo sekolah yang berada di dekat pintu gerbang.
"Ia beli bensin satu liter di sebelah rumah saya," terangnya sembari menunjuk kios bensin yang berdiri tepat di pertigaan Jlaru, Senin (10/5/2021).
Setelah melihat kobaran api, sontak ia keluar dari kantor sekolah untuk menegurnya. Tidak pergi, malah Kepala Sekolah itu dapat lemparan batu dari Bandrek. Ia juga sempat adu fisik dan dilempar dengan pot beserta isinya.
"Bersyukur saya bisa meloloskan diri dari amukan Bandrek," imbuhnya.
Tak berhenti di situ, kemudian di hari Minggunya, sekitar pukul 05.30 WIB Bandrek mendatangi sekolah yang berada di jalan Raya Bojonegoro-Jatirogo dengan menjebol pagar. Ia juga sempat merusak dua mobil sekolah yang terparkir di garasi.
Belum puas merusak mobil jenis elf dan pickup, Bandrek melampiaskan kemarahannya dengan merusak kaca pintu aula. Setelah itu lari ke rumah Kiai Solikin yang berada di seberang jalan dengan merusak kaca jendela bagian depan rumah.
Bandrek juga sempat melakukan aksi corat-coret berisi umpatan dan hinaan. Dengan bermodalkan Pilok, coretan Bandrek berada di tembok, pagar, papan nama sekolah dan jalan raya.
"Perbuatan itu dilakukan sebelum merusak kaca Polsek Bangilan," kata Kiai Solikin.
Pasca kejadian tersebut, Bandrek kini dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Surabaya untuk memeriksa kejiwaannya. Sementara itu akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian kisaran Rp5 rupiah. [hud/col]