Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Sebanyak 106 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Kabupaten Tuban terjaring razia pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Senin (1/3/2021) malam.
106 pelanggar prokes tersebut terjaring razia di cafe, warkop serta di tempat fasilitas umum lantaran kedapatan tidak menggunakan masker serta berkerumun atau tidak menjaga jarak.
"Jumlah total pelanggar ada 106 orang. 85 pelanggar diantaranya diberi teguran lisan sedangkan 21 pelanggar lainya diberi sanksi denda Rp100 ribu karena tidak memakai masker, terang Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah.
Kasat mengungkapkan, patroli gabungan pendisiplinan masyarakat dan pengawasan penerapan prokes dan PPKM Mikro dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
"Giat patroli gabungan pendisiplinan masyarakat dan pengawasan penerapan prokes serta pengawasan PPKM Mikro dalam rangka mencegah Covid-19," jelasnya.
Dalam kegiatan itu petugas melaksanakan penegakan hukum Perda No 10 tahun 2020 sebagai ganti Perda No 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat serta Perbup No 65 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan Gakkum Prokes dengan memberikan sanksi administrasi atau denda.
Pada kesempatan itu, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan masker, pentingnya Physical Distancing serta menerapkan pola hidup sehat dengan mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir.
"Petugas juga menyampaikan edukasi terkait pemberlakuan PPKM Mikro di wilayah Kabupaten Tuban," pungkas Kasat.[hud/sas]