Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Bupati Tuban, Fathul Huda memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro jilid II mulai tanggal 23 Februari sampai 8 Maret 2021. Tertulis dalam surat edaran nomor 367/935/414.012/2021, ditandatangani Bupati Tuban tanggal 22 Februari 2021.
Surat edaran diterbitkan menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/84/KPTS/013/2021.
Dalam suratnya Bupati Huda menjelaskan, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten Tuban untuk pengendalian penyebaran virus corona di Kabupaten Tuban.
"Selama PPKM Mikro ada pembatasan tempat kerja dengan menerapkan 50 persen Work Form Home (WFH) dan Work Form Office (WFO) 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat," tulis Bupati, Rabu (24/2/2021).
Aturan main yang lain yaitu jenjang belajar dari TK sampai SMA dilaksanakan secara online atau daring. Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan mengatur jam operasional seperti kesehatan, energi, perbankan, perhotelan, kontruksi, pelayanan dasar dan industri objek vital nasional.
Kegiatan restoran/cafe/warung dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal pukul 21.00 Wib. Begitupula jam operasional toko modern dibatasi pukul 21.00 Wib dan wajib menyediakan pos pantau.
Sedangkan kegiatan di tempat ibadah dibatasi 50 persen dari kapasitas. Kegiatan sosial budaya yang mengundang massa dihentikan sementara. Untuk resepsi hajatan diatur jam dan jumlah tamu undangannya.
"Selama hajatan tidak menyediakan prasmaman makan minum dan telah dapat ijin dari Satgas," sambungnya.
Ditegaskan bahwa jika poin di aturan PPKM Mikro tidak dilakukan, maka OPD terkait atau Satgas Covid-19 setempat dapat melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [ali/ono]