Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, dan Keluarga Berencana (Dispemas KB) Kabupaten Tuban mencatat satu desa di Kabupaten Tuban belum bisa mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun anggaran 2020.
Satu desa tersebut belum bisa mencairkan ADD tahap ll tahun anggaran 2020, lantaran belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 sebagai syarat pengajuan pencairan ADD tahap ll.
"Satu desa yang belum mencairkan ADD tahap II tahun anggaran 2020 adalah Desa Penidon, Kecamatan Plumpang. Dikarenakan belum melunasi PBB-P2," terang Kasi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Dispemas dan KB Kabupaten Tuban, Anik Rahma Maharotul Faiqoh, Kamis (11/2/2021).
Dia menjelaskan, meski hingga saat ini belum bisa mencairkan ADD tahap II tahun anggaran 2020. Namun, desa tersebut bisa mencairkannya tahun ini dengan syarat melunasi PBB-P2 tahun 2020.
"ADD tahap II tahun anggaran 2020 bisa dicairkan tahun ini dengan syarat desa melunasi PBB-P2," jelasnya.
Sebatas diketahui, untuk pencairan DD tahun anggaran 2020 seluruh desa sudah clear. Adapun untuk jumlah total ADD tahun anggaran 2020 lalu di Kabupaten Tuban sebanyak Rp120.000.000.000 sedangkan jumlah total DD tahun anggaran 2020 berjumlah Rp263.445.066.000.[hud/col]