Cek Pencairan dan Besaran Bantuan PIP Tahap 2, Bisa Pakai HP!
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 pada Oktober 2023, yaitu bantuan finansial yang mencakup berbagai kebutuhan pendidikan telah cair.
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 pada Oktober 2023, yaitu bantuan finansial yang mencakup berbagai kebutuhan pendidikan telah cair.
Di setiap safari ramadan tahun 2021, Bupati Tuban, Fathul Huda tak lupa menyampaikan prestasi kabupaten di kancah nasional.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, dan Keluarga Berencana (Dispemas KB) Kabupaten Tuban mencatat satu desa di Kabupaten Tuban belum bisa mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun anggaran 2020.
Pencairan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Tuban terancam tidak tepat waktu. Pasalnya, hingga saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur terkait segala regulasi pencairan DD belum ada.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas KB) Kabupaten Tuban, menyampaikan batas terakhir pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua tahun anggaran 2019 paling lambat sampai 10 November 2019.
Pemerintah Kabupaten Tuban pada tahun anggaran 2018 menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp114 miliar. Itu artinya naik Rp1 miliar dari tahun sebelumnya yang hanya menggelontorkan ADD sebesar Rp113 miliar.
Proses Pencaiaran Dana Desa (DD) tahun 2018 dipermudah. Langkah ini diambil pemerintah agar DD benar-benar memberikan dampak positif percepatan pembangunan kawasan perdesaan.
Pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama di tahun anggaran 2017 telah selesai. Kendati begitu, hingga minggu terakhir bulan Agustus ini, belum ada satupun desa di Kabupaten Tuban yang selesai kegiatan dan menempuh proses pengajuan tahap kedua.
Memasuki minggu ke tiga bulan Mei, belum semua desa di Kabupaten Tuban terima Dana Desa (DD) bersumber dari APBN. Sebab, hingga saat ini proses pengajuan DD terus berlanjut. Hal ini menyebabkan pencairan DD tahun ini lamban terealisasi.
Pencairan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017, setiap desa di Kabupaten Tuban minimal akan menerima kucuran dana sebesar Rp700 juta.