Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Kabupaten Tuban masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jawa Timur mulai tanggal 9-22 Februari 2021. Keputusan ini diterima pemerintah daerah saat rapat koordinasi virtual bersama Gubernur Jatim pada Senin (8/2) malam.
"Rapat dengan hasil bahwa semua kabupaten dan kota seluruh Jatim akan melaksanakan PPKM skala mikro," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana kepada blokTuban.com, Selasa (9/2/2021).
Birokrat asal Nganjuk menambahkan, dengan masuknya PPKM skala mikro maka skema penanganan corona akan disesuaikan. Pemprov Jatim bersama Polda telah memetakan zona warna hingga tingkat rukun tetangga atau RT.
"Berdasarkan data yang telah disampaikan Kapolda Jatim, ada zona warna di tingkat RT. Untuk zona merah ada 210 RT, orange 1.245 RT, kuning 10.023 RT, dan hijau 81.730 RT," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa usai rapat koordinasi persiapan PPKM Mikro di Gedung Negara Grahadi, Senin (8/2) malam dilansir dari situs resmi Kominfo Jatim.
Zona warna tingkat RT berada di seluruh 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur. Untuk itu, koordinasi dengan bupati dan wali kota menjadi sangat penting.
Khofifah menjelaskan, bahwa tidak hanya daerah yang menerapkan PPKM Mikro, tapi seluruh bupati dan wali kota di wilayah Jatim harus terus memantau. PPKM Mikro ini seperti Kampung Tangguh Semeru (KTS) yang digagas Polda Jatim.
"Seluruh bupati dan wali kota tentu sudah tahu sistem dan penerapannya," jelasnya.
Di Jatim saat ini untuk jumlah KTS sudah mencapai ribuan. Per tanggal 7 Februari 2021, telah ada 3.160 KTS. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah dengan adanya penerapan PPKM Mikro. [ali/ono]