Begini Sanksi Bagi Tempat Usaha yang Dua Kali Langgar Prokes

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com – Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur tak serius menegakkan protokol kesehatan (prokes). Bagi pelanggar prokes harus siap didenda dna hukumann social lain. Untuk tempat usaha bahkan bisa ditutup jika melanggar.

Kepala Satpol PP Hery Muharwanto mengatakan, sesuai dengan Perbup Tuban nomor 65 tahun 2020, pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan. ‘’Pelanggaran perseorangan akan dikenakan sanksi denda maksimal 300 ribu rupiah,’’ ujarnya.

Sedangkan, sanksi bagi pemilik usaha akan diberikan bertahap. Salah satunya berupa sanksi denda maksimal Rp 50 juta rupiah. Jika kembali terjadi pelanggaran di tempat usaha yang sama, sanksi yang dijatuhkan bisa penutupan usaha atau pencabutan izin usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.

‘’Ini berlaku untuk semua sektor usaha,’’ tegasnya. 

Pemilik tempat usaha yang menolak dan melakukan perlawanan saar dirazia akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Hery Muharwanto menambahkan pelanggaran terjadi lantaran kesadaran dan kepedulian masyarakat yang masih kurang terhadap bahaya Covid-19. Di samping itu, karena psikologi masyarakat berada di titik jenuh dan mulai mengabaikan protokol kesehatan.

Karena itu, agar ketertiban dan peningkatan disiplin protokol kesehatan di masyarakat teryus terjaga, aparat gabungan Kabupaten Tuban selalu menggelar operasi yang menyasar sejumlah kafe maupun titik keramaian lain di kawasan Kota Tuban dan sekitarnya.

Hery Muharwanto mengungkapkan kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Tuban. 

Selain itu, sebagai implementasi Keputusan Gubernur Jawa Timur dan Surat Edaran Bupati Tuban tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pada operasi kali yang dilakukan Sabtu (30/1/2021) malam misalnya, ditemukan 30 pelanggaran dari 6 titik lokasi operasi. Para pelanggar selanjutnya didata petugas dan ditindak sesuai dengan prosedur, termasuk menyita kartu identitas diri pelanggar.

Hery juga menyebut saat ini banyak gelandangan dan pengemis yang beredar di Tuban. Terkait hal itu pihaknya sudah menggelar patroli di beberapa titik. 

“Kemarin lusa kami mengamankan 6 gelandangan dan pengemis,” ungkapnya. 

Mereka yang tertangkap selanjutnya diserahkan ke Dinsos P3A Kabupaten Tuban untuk dibina dan diberi pengarahan sebelum nantinya dipulangkan ke daerah asal.[ali/ono]