Dua Kamera ETLE Terpasang di Tuban

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Menyongsong program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dua buah kamera telah terpasang di Kabupaten Tuban. Titiknya ada di Patung Letda Soecipto dan depan Rest Area Jalan RE Martadinata Tuban.

Petugas Satlantas Polres Tuban, dan Dinas Perhubungan (Dishub) mengecek perlengkapan kamera di dua titik pada Jumat (29/1/2021) siang.

Nampak kendaraan Dishub berada di tepat di bawah kamera CCTV. Dua petugas kemudian mengecek ke atas memastikan perlengkapan kamera terpasang dengan baik.

Kasatlantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono menjelaskan, pengecekan hari ini untuk menyongsong program Polri. Bersinergi dengan Pemerintah Daerah baik Dishub ataupun Kejasaan Negeri Tuban.

"Dua kamera sudah terpasang yang anggarannya dari Pemda Tuban," ujar AKP Argo.

Kasatlantas berharap perlengkapan atau alat pendukung lainya bisa segera dilengkapi di tahun 2021 ini. Dengan demikian, ETLE akan berlaku di Kabupaten Tuban.

Sebelumnya telah direncanakan pemasangan kamera di beberapa titik. Di masa pandemi kemudian ada penyesuaian anggaran. Begitupula pelaksaannya juga menunggu persiapan selesai.

Diketahui, Electronic Traffic Law Enforcement di Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Hal ini dalam memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas. ETLE bekerja dilansir dari situs https://etle.jatim.polri.go.id/ ada 7 tahap.

1. SENSOR KAMERA;

Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran - pelanggaran lalu lintas

2. VALIDASI BUKTI

Pencocokan foto No Pol dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR )

3. VALIDASI DATA REGIDENT

Pencocokan fisik kendaraan(pada foto dan video) dengan data - data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor

4. PENCETAKAN DOKUMEN

Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop

5. PENGIRIMAN

Pengiriman surat konfirmasi via POS

6. KONFIRMASI

7. PENYELESAIAN

Setelah Anda mendapatkan Blangko Tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via Bank menggunakan kode pembyaran yang anda terima. [ali/ono]